FaktualNews.co

Curi Enam Tabung Elpiji, Dua Pengangguran Asal Surabaya Masuk Bui

Kriminal     Dibaca : 1993 kali Penulis:
Curi Enam Tabung Elpiji, Dua Pengangguran Asal Surabaya Masuk Bui
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir
Kedua tersangka beserta di kantor polisi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Segala tindak pencurian pasti diganjar hukuman, meskipun barang yang dicuri tergolong sepele. Hal ini menimpa dua pemuda pengangguran asal Surabaya. Mereka terpaksa masuk bui lantaran kedapatan mencuri enam buah tabung elpiji berukuran 3 kilogram.

Kedua pelaku bernama Beni (18), warga Jalan Kalibokor. Dan Ilham (18), warga Ngagel Timur, Kota Surabaya.

Kanitreskrim Polsek Sukolilo, Iptu Pranoto, menuturkan, keduanya mencuri enam buah tabung elpiji milik Iksan (50), warga Semolowaru, Kota Surabaya. Kasus pencurian terjadi pada hari Sabtu (3/8/2019) lalu.

“Pada hari sabtu tanggal 3 Agustus 2019 sekitar jam 01.30 WIB. Kedua habis mencuri enam buah tabung elpiji berukuran 3 kilogram. Lalu korban ini mencari tahu dan mendapati keduanya membawa tabung elpiji tersebut. Lalu melapor ke kita (polisi),” ujar Pranoto, Rabu (7/8/2019).

Atas laporan korban, petugas Reskrim Polsek Sukolilo, Kota Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Dan mengamankan enam buah tabung elpiji melon yang belum sempat dijual.

“Belum sempat dijual, langsung kita amankan,” tandas Pranoto.

Dalam beraksi, keduanya tidak menggunakan sarana kendaraan bermotor. Sehingga polisi hanya butuh waktu beberapa jam untuk meringkus para tersangka. Keberadaan mereka juga tak jauh dari lokasi pencurian.

“Mereka berjalan kaki, kita ringkus sekitar pukul 03.00 WIB, dini hari,” lanjutnya.

Oleh polisi, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai unsur pemberatan karena dilakukan pada malam hari. Dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh