FaktualNews.co

Temukan Indikasi Kerugian Negara Rp. 500 Juta, Kejari Mojokerto Bidik Dinas Pertanian 

Hukum     Dibaca : 1398 kali Penulis:
Temukan Indikasi Kerugian Negara Rp. 500 Juta, Kejari Mojokerto Bidik Dinas Pertanian 
FaktualNews.co/Amanu/
Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto di Jalan Raya Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO,FaktualNews.co – Proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, dalam bidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Kejari menduga ada penyelewengan dana hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 519 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto Agus Hariono mengatakan, pembangunan irigasi air tanah dangkal dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dengan mengunakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian tahun 2016, dengan Pagu proyek senilai Rp 4,18 miliar.

Setelah melalui proses lelang, lanjut Agus, nilai kontrak proyek ini Rp 3.709.596.000. Dalam pelaksanaannya, anggaran yang diserap hanya Rp 2.864.190.000.

Menurutnya, pelaksanaan dibagi menjadi 5 paket kegiatan yang akan dibagun  di 38 titik yang tersebar di 10 kecamatan Kabupaten Mojokerto. “Berdasarkan pagu setiap titik pembangunan menelan anggaran Rp 110 juta, tujuannya untuk membantu para kelompok tani dalam mengairi sawahnya saat musim kemarau,” ucapnya Jum’at (09/08/19).

“Dari realisasi pembayaran Rp 2 miliar lebih tersebut, setelah kami selidiki, kami menemukan adanya indikasi perbuatan pidana. Kami dapatkan indikasi kerugian awal Rp 519.716.400,” terangnya.

Indikasi kerugian negara dalam proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal tersebut, ditemukan setelah pihaknya mengecek ke lapangan dan menganalisa dokumen-dokumen terkait proyek. Selain itu, pihaknya juga melibatkan ahli proyek fisik. Sayangnya, dia enggan menyebutkan modus korupsi yang terjadi.

Menurut dia, kerugian negara dalam kasus ini berpotensi bertambah. Pihaknya akan mengecek kualitas dan kuantitas pekerjaan, serta kewajaran harga bahan bangunan untuk proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal.

“Adanya indikasi awal kerugian negara ini membuat kami menaikkan status perkara menjadi penyidikan sejak 22 Juli 2019,” ungkapnya.

Sejauh ini, menurut Agus, penyidik telah memeriksa kontraktor pelaksana untuk 5 paket kegiatan, konsultan pengawas, konsultan perencanaan, panitia penerima hasil pekerjaan, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pangan dan Perikanan untuk proyek tersebut.

Berikutnya, penyidik akan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa menetapkan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono menyatakan, dalam kasus ini pihaknya belum menetapkan tersangka lantaran penyidikan harus melakukan secara hati-hati. “Nanti kalau sudah cukup alat bukti, maka ditetapkan yang paling bertanggungjawab sebagai tersangka,” tegasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh