Hukum

Tidak Terbukti Pungli, Hakim Tipikor Bebaskan Kepala Puskesmas Porong

SIDOARJO, FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo menjatuhi hukuman bebas kepada terdakwa Esti Handayani, Kepala Puskesmas Porong, Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan pungutan liar (Pungli) pemotongan dana kapitasi jasa pelayanan (Jaspel) tahun 2018.

“Mengadili, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum dan membebaskan dari tahanan kota,” ucap Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan ketika membacakan amar putusan, Jum’at (9/7/2019).

Dalam amar putusan mengungkap bahwa dana kapitasi yang berasal dari anggaran BPJS Kesehatan mulai bulan Maret hingga Agustus tahun 2018 lalu itu masuk ke rekening masing-masing pegawai. Kemudian, masing-masing pegawai yang menerima dana tersebut menyerahkan kepada bendahara.

Penyerahan dana tersebut tidak ada paksaan dari terdakwa, melainkan hasil kesepakatan semua pegawai dalam rapat. Bahkan, terdakwa juga ikut membayar iuran hasil kesepakatan tersebut.

Faktanya, uang iuran yang diserahkan sekitar 15 persen dan terkumpul senilai Rp 58 juta itu digunakan untuk membayar tenaga sukuan yang tidak ada anggaran dari negara. Sehingga majelis menilai dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai tidak terbukti.

Selian itu, majelis juga menilai bahwa terdakwa juga tidak menikmati dana hasil iuran itu. Majelis menilai, uang tersebut sudah sesuai digunakan untuk membayar tenaga sukuan setiap bulannya. Sehingga, majelis berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perlu diketahui, Kepala Puskesmas Porong, Kabupaten Sidoarjo Esti Handayani diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo terkait pemotongan dana jaspel sejak Maret hingga Agustus tahun 2018 lalu senilai Rp 58 juta.

Perkara tersebut berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polda Jawa Timur pada 17 September 2018 lalu di Kantor Puskesmas Porong. Selama proses penyidikan, Esti tidak ditahan. Namun, status tersebut beralih ditahan setelah dilimpahkan ke penuntut umum Kejati Jatim.

Status penahanan itu berubah menjadi tahanan kota setelah perkara tersebut dilimpah ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. Kini, status tersebut dicabut setelah mejelis hakim memutus bebas murni.