FaktualNews.co

Nyopir Angkot Nyambi Edarkan Sabu di Sidoarjo, Warga Jember Diringkus

Peristiwa     Dibaca : 1122 kali Penulis:
Nyopir Angkot Nyambi Edarkan Sabu di Sidoarjo, Warga Jember Diringkus
FaktualNews.co/Alfan/
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Waru.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Dwi Candra Prasetyo (35), warga Jl Letjen Suprapto, Desa Kebonsari RT 03 RW 02, Kecamatan Sumbersari, Jember, diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pasalnya, bapak satu anak tersebut kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kapolsek Waru, Sidoarjo, Kompol Saibani mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di sebuah kos kawasan Jalan Letjen Sutoyo, Kecamatan Waru, Sidoarjo. “Berdasarkan laporan masyarakat, langsung kami lakukan penyelidikan dan penangkapan,” katanya, Selasa (13/8/2019).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti sebanyak 19 poket dengan total 13,84 gram sabu yang disimpan di tempat obat dalam almari. “Ada sebanyak 19 poket sabu siap edar dan totalnya 13,84 gram,” katanya.

Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Waru, Polresta Sidoarjo guna penyelidikan lebih lanjut.

Dihadapan penyidik, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai sopir angkot itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang diedarkan di kawasan Medaeng, Sidoarjo.

“Barang itu titipan dari temannya. Jadi, nyopir sekaligus menjual sabu,” katanya.

Saibani menambahkan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Bahkan, tersangka baru dua bulan keluar dari Lapas Porong, Sidoarjo, karena tertangkap polisi di Gayungan, Surabaya.

“Tersangka dijerat pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” punngkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin