FaktualNews.co

Polda Jatim Ungkap Praktik Perdagangan Online Merkuri Ilegal

Kriminal     Dibaca : 1196 kali Penulis:
Polda Jatim Ungkap Praktik Perdagangan Online Merkuri Ilegal
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir
Merkuri, barang bukti yang diamankan Polda Jatim.

SURABAYA, FaktualNews.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, mengungkap praktik perdagangan merkuri ilegal yang dijual secara online.

Lima orang tersangka diamankan dalam pengungkapan ini. Diantaranya, Agung Widjaja (41), Ali Bandi (49), Achmad Hidayat (35), Agung S (50) dan M Rafik (35). Mereka yang ditangkap polisi berperan sebagai pengelolah, penjual hingga pembeli.

Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Achmad Yusep menjelaskan, produk merkuri ilegal yang diperdagangkan tersangka dikemas dalam botol berukuran satu kilogram dengan merk Gold. Dipasarkan secara online melalui situs web dengan nama akun UD Joyo Jaya dan UD Tansah Rahayu.

“Pelaku penjualan merkuri tanpa ijin ini, ternyata ada di Sidoarjo,” ucap Yusep, Selasa (13/8/2019).

Pada hari Sabtu, tanggal 6 Juli 2019, sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas kepolisian pun mendatangi lokasi tersebut. Gudang tempat pengolahan Merkuri yang berada di wilayah Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo itu akhirnya digerebek.

Atas penggerebekan itu, Agung Widjaja, diamankan beserta sejumlah alat yang dipakai untuk mengolah merkuri, “Barang-barang berupa kemasan merkuri sebanyak 200 kilogram (juga diamankan),” lanjutnya.

Termasuk bahan pembuatan merkuri juga disita dari tempat penggerebekan. Meliputi, sianida, nikel, batu sinabar dan beberapa unit tabung suling.

Bukan cuma satu tempat, polisi juga menggerebek gudang lain yang difungsikan sebagai pabrik pengolahan merkuri. Letak pabrik pengolahan ini masih satu lokasi dengan pabrik pertama, namun dikelolah oleh Ali Bandi, warga Sulawesi Tenggara.

Sama halnya dengan gudang pertama. Di gudang kedua, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti. Salah satunya, produk merkuri siap edar. Total merkuri siap edar yang diamankan dari kedua tempat sebanyak 414 kilogram.

“Dan kemudian alat-alat untuk membuat pemurnian daripada merkuri, di mana merkuri ini dibuat dengan bahan batu sinabar dan hasil dari pemeriksaan, batu sinabar ini didapat dari Provinsi Maluku, tepatnya di Pulau Buru atau sebelahnya Gunung Botak,” lanjutnya.

Kasus kemudian terus dikembangkan, hingga polisi kembali menangkap tersangka lain secara bertahap. Achmad Hidayat, Agung S dan M Rafik. Mereka berperan sebagai penjual hingga pembeli.

Disampaikan Yusep, satu ton Batu Sinabar dapat menghasilkan 500 kilogram merkuri. Tentu saja, setelah dilakukan proses pemurnian dengan menggunakan bahan lain seperti Sianida, Nikel serta biji besi.

Satu kilogram merkuri yang dihasilkan, dijual oleh tersangka seharga Rp1,5 juta. Harga tersebut akan melonjak ketika dijual di lokasi tambang emas, yang disebut Yusep, bisa mencapai Rp2,5 juta.

Perlu diketahui, merkuri atau air raksa merupakan unsur kimia golongan logam yang dibutuhkan oleh dunia pertambangan emas dan kesehatan. Namun di Indonesia, penggunaan maupun perdagangan unsur ini sangat dibatasi, bahkan nyaris dilarang. Apalagi itu dilakukan oleh masyarakat umum.

Hal tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Serta, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Karena dianggap melanggar kedua aturan tersebut, kelima tersangka akhirnya ditahan. Dan diancam dengan hukuman penjara selama empat tahun, denda hingga sepuluh miliar rupiah.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh