SIDOARJO, FaktualNews.co – Wong Seng Ping alias Toni, terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2,8 Kg yang tertangkap di Bandara Juanda Sidoarjo, akhirnya menjalani sidang putusan di PN Sidoarjo, Selasa (13/8/2019).
Warga asal Warga Taman Happy 4 KM jalan Riam 88000 Miri Serawak, Malaysia itu divonis 16 tahun penjara, denda Rp 2 miliar.
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda, maka diganti pidana penjara selama 10 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Mulyadi, ketika membaca amar putusan, Selasa (13/8/2019).
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, dengan tuntutan 20 tahun penjara, denda Rp 2 miliar, subsider 1 tahun kurungan penjara, meski majelis hakim sepakat dengan penuntut umum bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 113 ayat 2 Undang-undang Narkotika.
Kendati demikian, majelis mempertimbangkan fakta hukum yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk yang memberatkan, ucap Mulyadi, perbuatan terdakwa merupakan kejahatan lintas negara dan pelaku lainnya yaitu Jiang Xin Bi Xin belum tertangkap.
“Sementara untuk yang meringankan terdakwa berterus terang dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” sebutnya.
Atas putusan itu, terdakwa yang hanya bisa berbahasa mandarin dan mendapat pendampingan dari penerjemah dari Balai Bahasa, Jawa Timur itu menyampaikan menerima putusan tersebut. “Menerima Pak Hakim,” ucap Andre, penerjemah terdakwa menyampaikan kepada hakim.
Diketahui, Wong Seng Ping (39), dibekuk tim Satgas khusus Ditresnarkoba Polda Jatim dan Bea Cukai Bandara Juanda pada Senin, tanggal 24 Desember 2018, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika berada di Bandara Juanda Sidoarjo.
Warga Malaysia itu ditangkap akibat dugaan menyelundupkan sabu-sabu ke Indonesia dengan cara memasukkan sabu tersebut ke dalam 5 kaleng kemasan snack Potato.
Terdakwa yang naik pesawat Air Asia nomor flat QZ 321 rute Kuala Lumpur-Surabaya itu mengganti snack itu dengan sabu-sabu. Total sabu yang dibawa seberat 2,8 Kg.
Peran Wong Sing Ping hanya sebagai kurir, yang bertugas membawa barang tersebut dari Jiang Xin Bi Xin kepada seseorang di Surabaya dengan dijanjikan honor 3000 ringgit . Kini, selain terdakwa dijatuhi hukuman pidana dan tetap ditahan di Lapas Delta Sidoarjo.
Majelis hakim juga memvonis agar barang bukti narkoba seberat 2,8 Kg serta barang dua buah hand phone serta kartu ATM, akses imigrasi, asuransi dirampas untuk dimusnahkan.
“Untuk uang sebanyak 964 dolar singapura dan 167 ringgit dirampas untuk negara,” jelas Mulyadi sambil menggedok palu tanda mengakhiri sidang.