Alat Bukti Cukup, Kepala Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Mojokerto Jadi Tersangka Kasus KDRT
MOJOKERTO, FaktualNews.co-Polisi akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mojokerto Ustadzi Rois, dalam kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ini karena sudah ada alat bukti yang cukup, tersangka melakukan penelantaran dan kekerasan psikis terhadap istrinya sendiri, Sunarti.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Fery, mengatakan, setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya meningkatkan status dalam perkara KDRT yang melibatkan mantan Camat Sooko tersebut.
“Yang bersangkutan (Rois) sudah kami tetapkan sebagai tersangka Pasal 45 dan 49 Undang-undang Penghapusan KDRT, terkait kekerasan psikis dan penelantaran terhadap istri,” ungkap Fery Rabu (14/8/2019).
Menurut Fery, proses penetapan status tersangka ini tak lepas dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status suatu perkara. Yakni, dari penyelidikan menjadi penyidikan tersebut.
“Penetepan tersangka ini tentunya berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Rois diketahui merajut rumah tangga dengan Sunarti sejak Oktober 2014. Saat itu Sunarti menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Kini Sunarti menjadi hakim di PN Pamekasan, Madura.
Sunarti melaporkan Rois ke Polres Mojokerto karena merasa ditelantarkan. Dia mengaku tak mendapatkan nafkah lahir dan batin dari Rois.
Sebelumnya penyidik mengaku sudah memeriksa empat saksi. Dari hasil pemeriksaan empat saksi dan satu saksi ahli sudah cukup kuat untuk membuat penyidik menentukan sikap dan mengambil langkah selanjutnya.
“Dari saksi-saksi itu, sudah menyatakan, ada tindak pidana KDRT. Kaitannya, tidak memberikan nafkah baik lahir maupun batin,” tegasnya.
Selain persoalan nafkah, Sunarti juga merasa mendapatkan kekerasan secara psikis dari Rois. Perbuatan Rois terhadap istrinya itu diakui dilakukan sejak Agustus 2018.
Fery menjelaskan, berkas penyidikan perkara Rois sudah hampir tuntas. Menurut dia, pelengkapan berkas tinggal menunggu pemeriksaan terhadap Rois sebagai tersangka.
Jika sudah, berkas akan segera dia limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
“Rois terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 9 juta,” tegasnya.