Buntut Ijin Pop City dan Cafe 888 Tak Diperpanjang, Dewan Kirim Rekom ke Walikota
PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Meski Pemkot Probolinggo mendapat dukungan dari sejumlah kalangan, agar tetap tidak memperpanjang izin tempat hiburan, namun DPRD tetap mengirim rekomendasi ke Pemkot. Surat bernomor 170/1999/425.050/2019 tertanggal 12 Agustus tersebut dikirim satu hari setelahnya, yakni 13 Agustus 2019.
Dan pada Rabu (14/8/2019) siang, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Warsito, menemui Plt Sekdakot, Sudiyanto. Tujuannya, memberitahukan kalau Sekwan telah mengirim rekomendasi DPRD melalui Bagian Umum.
Hal itu diungkap Warsito, di ruangannya usai menghadap Plt Sekdakot. Dijelaskan, pihaknya tidak mengirim rekomendasi itu langsung ke Walikota, lantaran saat itu Walikota tidak ada di tempat. Sesuai prosedur, surat yang ditujukan ke Walikota harus melalui Bagian Umum.
“Kita prosedural saja. Kami mau serahkan langsung ke Walikota, tapi pak Wali tidak ada. Kami taruh surat rekom itu di Bagian Umum,” katanya.
Terpisah, Ketua DPRD setempat, Agus Rudyanto Ghaffur membenarkan, kalau rekomendasi dewan sudah dikirim ke Pemkot melalui Sekwan. Disebutkan, isi surat rekomendasi tersebut berisi saran yang harus ditindaklanjuti oleh Walikota. Diantaranya, Pemkot hendaknya segera merespon surat yang disampaikan Pop City Karaoke Keluarga dan Cafe 888.
Menurutnya, kedua tempat hiburan tersebut diberi kesempatan ber-audiensi dengan Walikota, agar aspirasinya tersampaikan. Rekomendasi berikutnya, Pemkot hendaknya memperhatikan dan mencarikan solusi nasib karyawan Pop City dan Cafe 888 yang izin operasionalnya tidak diperpanjang sejak 7 Juli lalu.
“Mereka kan sekarang pengangguran. Ya, kasihanlah,” tandasnya.
Sedang rekomendasi ketiga, diharapkan Walikota mengkaji kembali kebijakannnya, yang telah tidak memperpanjang izin tempat hiburan Karaoke Keluarga Pop City, dan Café 888. Disebutkan, kebijakan Walikota tersebut, tidak sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan.
“Kebijakan itu harus sesuai dengan regulasi yang ada. Perda-nya diubah dulu,” ujarnya.
Disebutkan, rekomendasi yang dikeluarkan, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komiši I, II, dan II yang digelar, Selasa (6/8/2019) lalu. Dan berdasarkan Rapat Pimpinan DPRD dengan Ketua Fraksi dan Pimpinan Komisi 1,2 dan 3, serta memperhatikan sejumlah surat yang masuk ke DPRD.
Diantaranya, dari Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, Persatuan Guru Nahdlotul Ulama (PERGUNU), Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Cabang Nahdlotul Ulama Lembaga Pendidikan Ma’arif NU.
“Semuanya mendukung Walikota, menutup atau tidak memperpanjang izin tempat hiburan,” ujarnya.
Saat ditanya, bagaimana jika rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh Walikota. Pria yang biasa disapa Rudi tersebut menjawab, itu hak Walikota. Namun, sebaiknya audiensi dilaksanakan, agar semua pihak paham dan mengetahui permasalahannya.
“Dengan bertemu, semuanya akan menjadi jelas. Dan semuanya akan menyadari,” pungkasnya.