FaktualNews.co

Diduga Sengketa Soal Lahan, Bapak-Menantu di Lumajang Dibacok Tetangga Sendiri

Kriminal     Dibaca : 1120 kali Penulis:
Diduga Sengketa Soal Lahan, Bapak-Menantu di Lumajang Dibacok Tetangga Sendiri
FaktualNews.co/Muji Lestari
Amir (kiri), tersangka pembacokan yang sudah ditangkap polisi. Satu tersangka lagi masih buron.

LUMAJANG, FaktualNews.co-Diduga berselisih soal lahan, dua orang lelaki dalam satu keluarga di Lumajang, Jawa Timur,  dibacok secara membabi buta oleh dua orang tentangganya sendiri.

Korban pembacokan adalah Dulhari (62) warga Dusun Sentono Desa Sruni dan menantunya, Niman (42) warga Desa Krajan Desa Sruni Kecamatan Klakah.

Sedangkan, tersangka pembacok adalah Amir (22) dan Kusnadi, keduanya tetangga kedua korban. Pembacokan terjadi Senin, 13 Agustus 2019 pukul 16.00 WIB.

Persitiwa bermula saat sore itu pintu rumah Dulhari diketuk seseorang. Saat pintu dibuka mendadak Amir dan Kusnadi langsung menghujamkan senjata tajam ke arah Dulhari.

Mendapat serangan  mendadak, Dulhari tak berdaya sehinmgga menderita luka di bagian tubuhnya.

Mendengar suara ribut di depan, Niman, yang kebetulan ada di rumah mertuanya Dulhari, bergegas keluar untuk melihatnya.

Namun, begitu Niman sampai di pintu depan, dia menjadi sasaran senjata tajam kedua pelaku, sehingga tersungkur ke tanah dengan beberapa luka di tubuhnya. Melihat sasaran sudah tak berdaya, kedua pelaku langsung pergi.

Warga yang mengetahui kejadian itu berupaya menolong kedua korban, dengan membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara setempat. Keduanya dirawat intensif akibat sejumlah luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.

Kejadian ini kemudian di laporkan kepada polisi. Tim Cobra Polres Lumajang pun bertindak cepat dengan menangkap Amir, di rumah seorang tokoh masyarakat. Satu tersangka pelaku lagi, Kusnadi, masih dalam pengejaran Polisi.

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban membenarkan, salah satu dari dua pelaku sudah ditangkap. Dia menyebut, peristiwa ini diduga dilatarbelakangi sengketa lahan antara korban dengan pihak tersangka pelaku.

“Satu sudah tertangkap. Dan cepat atau lambat tersangka lainnya juga akan tertangkap, karena identitas sudah kami kantongi. Percuma lari dari kejaran Tim Cobra karena kamu pasti akan terpatuk juga,” ujar Arsal, Rabu (14/8/2019).

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran menjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana dan membawa senjata tajam. Dia juga mengimbau Kusnadi segera menyerahkan diri sebelum Tim Cobra mengambil tindakan lebih tegas.

“Kami jerat pasal 340 KUHP dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun,” pungkas Komandan Tim Cobra ini.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah