FaktualNews.co

Gelapkan BPKB dan Motor di Trenggalek, Lelaki Asal Kediri Dijebloskan Bui

Kriminal     Dibaca : 1470 kali Penulis:
Gelapkan BPKB dan Motor di Trenggalek, Lelaki Asal Kediri Dijebloskan Bui
FaktualNews.co/suparni
tersangka penggelapan motor (dua dari kiri) saat dpamerkan dalam rilis di Polres.

TRENGGALEK,FaktualNews.co-Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Danang Adi Saputra (23) warga Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri ditangkap Unit Satreskrim Polres Trenggalek.

Danang ditangkap, karena diduga menipu dan menggelapkan BPKB dan sepada motor milik Kusnul Ma’rifah mahasiswa warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 23 juta.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan penangkapan tersebut.

Sedangkan kejadian perkara didepan kantor FIF Durenan dan rumah kos di Desa Sumberingin, Karangan Trenggalek pada Minggu (26/4-5/2019)

“Pelaku ini ditangkap pada Sabtu (3/8/2019) di rumahnya wilayah Kediri berikut barang bukti. Untuk saat ini kasus masih dalam proses penyidikan petugas,” ungkapnya, Rabu (14/8/2019).

Disampaikan Didit, peristiwa tipu gelap berawal, pada Mei lalu, pelaku mengutarakan kepada korban, untuk meminjam BPKB sepeda motor Honda Beat Nopol AG 2641 YAN tahun 2018 milik korban.

“BPKB akan digunakan sebagai jaminan hutang di kantor FIF Durenan dengan besaran pinjaman Rp 7 juta,” terangnya.

Didit menambahkan, pelaku berdalih untuk keperluan berobat orang tua pelaku yang sedang sakit. Merasa iba, korban meminjamkan BPKB miliknya.

Sesuai kontrak perjanjian dengan FIF, pinjaman setiap bulannya hingga pelunasan diangsur atau dibayar oleh korban. Karena berkas/data pinjaman tersebut atas nama korban.

Pelaku juga berjanji akan mengganti semua pinjaman yang dibayarkan ke FIF oleh korban.

Tak hanya itu, pelaku juga meminjam motor beserta STNK milik korban dengan alasan untuk mengantar ibu pelaku selama keperluan berobat.

“Namun pada akhirnya tanpa seizin korban, motor tersebut digadaikan pelaku kepada seseorang dengan nilai tunai Rp 4 juta,” jelasnya.

Di tengah perjalanan, korban sempat menghubungi pelaku untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya. Namun pelaku saat itu tidak bisa dihubungi.

Korban juga sempat mendatangi rumah pelaku, akan tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Merasa ditipu pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku ditangkap di rumahnya. Dan pelaku dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan, penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Didit.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah