FaktualNews.co

Ludes Terbakar, Gugatan Pemilik Pajero Sport kepada Mitsubishi Kandas

Hukum     Dibaca : 985 kali Penulis:
Ludes Terbakar, Gugatan Pemilik Pajero Sport kepada Mitsubishi Kandas
FaktualNews/Nanang Ichwan
Majelis hakim PN Sidoarjo ketika membacakan amar putusan.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Gugatan ganti rugi yang diajukan Djoni Tjen, pemilik Mobil Pajero Sport yang terbakar di parkiran rumahnya, di Perum Pondok Mutiara, Kabupaten Sidoarjo kepada pihak Mitsubishi akhirnya kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo tidak mengabulkan gugatan tersebut.

“Mengadili, gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim Djoni Iswantoro ketika membacakan amar putusan, Rabu (14/8/2019).

Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa gugatan penggugat meminta ganti rugi atas insiden terbakarnya mobil nomor polisi W 805 SK tidak dapat diterima karena mobil tersebut masih atas nama tergugat satu yaitu Feter Felano sebagaimana dalam register BPKB dan STNK.

Sehingga majelis menilai penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut karena mobil berbahan bakar solar itu tidak ada peralihan yang dilaporkan dalam buku registrasi kendaraan bermotor sebagaimana bukti yang diajukan dipersidangan.

Oleh sebab itu, lanjut Djoni, dalam Pasal 64 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peratutan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor penggugat wajib melakukan registrasi dan melaporkan karena ada peralihan.

“Maka seharusnya Feter Felano yang harus melakukan gugatan atau memberikan kuasa untuk melakukan gugatan,” jelasnya.

Meski demikian, karena gugatan tersebut tidak dapat diterima, majelis mengabulkan eksepsi tergugat dua PT Sun Star Motor Surabaya dan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MKYSI) sebagai tergugat tiga.

Perlu diketahui, pada Oktober 2018 lalu sebuah Mobil Pajero Sport warna putih Nopol W 805 SK milik Djoni Tjen yang di parkirkan di rumah Perum Pondok Mutiara, Kabupaten Sidoarjo mendadak terbakar.

Padahal, mobil tersebut kondisi mesin dalam keadaan mati. Atas insiden itu, pemilik tangan kedua itu sudah komplain dan meminta ganti rugi kepada pihak Mitsubishi, namun hanya diberikan diskon ketika mau membeli Pajero Sport.

Tidak puas atas tawaran itu dan tetap meminta ganti mobil baru, Djoni Tjen melayangkan gugatan kepada tiga tergugat ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Djoni menggugat tiga tergugat pemilik tangan pertama, Feter Felano. Kemudian, PT Sun Star Motor Surabaya dan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MKYSI).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh