Selain Pemandu Lagu dan Bisa ‘Dipakai’, Perempuan Banyuwangi ini Juga Layani Sabu-Sabu
BLITAR, FaktualNews.co – Dwisanti (29) warga Desan Genteng Wetan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi yang ditangkap Satresnarkoba Polres Blitar pada Minggu (11/8/2019) lalu mengaku mendapat imbalan Rp. 500 ribu dari jasanya mengirim sabu-sabu. Tidak hanya mengirim sabu-sabu, dengan uang sejumlah itu dia masih harus mendampingi karaoke dan memberi layanan seks kepada pelanggannya.
“Dia akan check in di salah satu hotel. Saat mendapatkan pelanggan, si tersangka ini juga menawarkan apakah menggunakan sabu atau tidak, jika pelanggan memakai, dia akan membawakan sekalian,” terang Kompol Arief Kristanto Wakapolres Blitar dalam pers rilis, Rabu (14/8/2019).
Kepada media Dwisanti mengaku, dia hanya sebagai kurir yang membawakan barang haram tersebut. Rencananya, dalam pengiriman sabu-sabu itu dia akan mendapatkan imbalan Rp 500 ribu. Harga itu, katanya, sudah termasuk pelayanan memandu lagu terhadap hidung belang.
“Mulai memakai tahun 2012 hingga sekarang saya baru tiga kali. Kalau pengiriman itu rencananya akan dikasih Rp 500 ribu tapi belum sampai dikasih sudah ditangkap,” katanya.
Aksi Dwisanti terungkap setelah menjadi target tim Satreskoba Polres Blitar. Penangkapan dilakukan di Jalan Desa Selorejo Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar, pada Minggu (11/8/2019). Waktu itu, dia sedang menuju salah satu hotel di sana untuk melayani pria hidung belang.
Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak dua poket dengan berat masing-masing 0, 27 gram dan 0, 28 gram.
Sepanjang awal Agustus hingga pertengahan bulan ini, Satreskoba Polres Blitar telah menangkap 10 orang pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu-sabu dan pil dobel L. Sebanyak 7 poket sabu-sabu dan 1.281 pil dobel L berhasil diamankan.