Kejaksaan Panggil 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Lamongan
LAMONGAN, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kembali menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana Hibah tahun 2015 yang dilakukan KPU Lamongan. Tim penyidik hari ini telah memanggil 5 orang, namun yang datang hanya 3 orang dari KPU.
“Hari ini kami memanggil 5 orang dari KPU, namun yang datang hanya 3 orang,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan, Dino Kriesmiardi, Kamis (15/08/2019).
Dino Kriesmiardi mengaku, sudah ada satu calon tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada massal 2015 lalu itu.
“Ada satu calon tersangka yang kami tetapkan pada bulan ini, tepatnya akhir Agustus,” terangnya.
Lebih jauh, Dino mengatakan, banyak item yang didalami. Sebab, ada dana APBD dan APBN yang terkait harus dicari, termasuk saksi bendahara yang sampai harus diperiksa lima kali.
Penyidikan dalam waktu dekat ini, akan melakukan agenda gelar perkara, setelah proses pemeriksaan terhadap semua saksi tuntas. Meski ada pengembalian uang negara, lanjutnya, tidak menghapus tindak pidana. Dan cara melakukan tindakan korupsi, seperti ada program dengan menggunakan anggaran tapi laporan tidak ada. Bahkan tanda tangan sekretaris KPU, Muhajir dipalsukan untuk mencairkan anggaran.
“Korupsi dana Hibah KPU ini dengan modus mengajukan anggaran, kemudian dicairkan, tapi tanda tangan pejabat pembuat kesepakatan PPK dipalsukan,” ujarnya.
Dari keterangan saksi yang didapat, dana yang hampir Rp 1 miliar itu, selain dibuat membiayai salah satu anggota keluarganya untuk masuk di salah satu lembaga pemerintah dan menyetorkan kepada pihak lain.
“Dimungkinkan, minggu depan kami akan lakukan pemanggilan kepada sekretaris KPU.” pungkas Dino Kriesmiardi.