FaktualNews.co

SIM Hilang dan Tergiur Keuntungan Besar, Sopir Truk asal Ngoro Mojokerto Edarkan Sabu

Kriminal     Dibaca : 1394 kali Penulis:
SIM Hilang dan Tergiur Keuntungan Besar, Sopir Truk asal Ngoro Mojokerto Edarkan Sabu
FaktualNews.co/amanu
Kanitreskrim Polsek Ngoro Ipda Selimat (kiri) dengan kedua tersangka pengedar sabu di Polsek Ngoro.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dua tersangka pelaku pengedar dan pemakai sabu asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto kembali diringkus Anggota Reskrim Polsek Ngoro, Mojokerto.

Keduanya diamankan usai pesta sabu. Lucunya salah satu pelaku mengaku, nekat menjadi pengedar hanya karena surat izin mengemudi (SIM)-nya hilang.

Adalah, Budi Sutrisno (25) dan Muhammad Ali (36) asal Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Saat ini sudah berada di Polsek Ngoro menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Ngoro Kompol Gatot Wiyono mengatakan, kedua tersangka diamankan polisi pada Rabu (14/08/19) sore di rumah masing masing usai pesta sabu bersama teman temannya.

Menurut Kapolsek Kompol Gatot Wiyono, dari hasil pemeriksaan, keduanya terbukti menyimpan dan menguasai sabu.

“Kita temukan barang bukti sebanyak lima poket sabu serta juga uang tunai, alat isab sabu hingga timbangan digital, keduanya adalah pemakai dan pengedar,” ungkap Gatot, Kamis (15/08/19).

Dijelaskan, anggota melakukan penangkapan terhadap keduanya setelah mendapat informasi adanya pesta sabu di Kawasan Ngoro, kemudian dilakukan penyangongan dan berhasil meringkus satu tersangka, Budi.

Dari tangan Budi, petugas menemukan sabu seberat 0,37 gram di dompetnya.

“Pelaku kita tangkap usai pesta sabu bersama temen temanya, saat itu pelaku akan masuk ke salah satu rumah warga,” jelasnya.

Berbekal pengakuan Budi, sekitar pukul 17.30 WIB petugas mengembangkan dan berhasil mengamankan Muhammad Ali di rumahnya,

“Status dia sebagai pengedar. Dia kami amankan saat tidur di rumah dengan barang bukti empat poket sabu 5,73 gram, uang tunai Rp 1.185 juta dan alat isab sabu,” ucapnya.

Dari pengakuannya, Ali menjadi pengedar narkoba sudah berjalan selama enam bulan. Dia menjadi pengedar sabu lantara tidak memiliki pekerjaan yang tetap.

“Dulu dia ini mengaku bekerja sebagai sopir truk. Tapi karena Surat Izin Mengemudi hilang, dia beralih jadi pengedar narkoba,” jelasnya.

Selain alasan menganggur, dia juga mengaku tergiur keuntungan besar kala menjadi pengedar sabu.

“Setiap satu gram sabu dijual seharga Rp 1 juta, dia mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu. Sasaran biasanya sopir dan para pemuda di wilayah Ngoro dan Pasuruan,” tegasnya.

Kini, lanjut Gatot, polisi masih mengejar pelaku lain sebagai pemasoknya.

“Keduanya kita jerat denga pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya 12 tahun penjara,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah