JOMBANG, FaktualNews.co – Terkait pengisian perangkat desa di Jombang yang diatur dalam Perbup (Peraturan Bupati) dengan komposisi penilaian 70% test tulis dan 30% penilaian wawancara kepala desa. Praktisi hukum Sholihin Rusli menilai tidak memiliki rasionalisasi yang jelas.
Karena itu, Sholihin Rusli mengatakan, Perbup yang mengatur pengisian perangkat desa itu harus bertanggung jawab tentang perbandingan tersebut.
“Perbup harus bertanggungjawab terhadap kesimpulan perbandingan 70:30. Angka perbandingan tersebut rasionalisasinya seperti apa? Inilah yang jadi persoalan,” ujar Sholihin kepada FaktualNews.co Jum’at (16/8/2019).
Menurut Sholihin, percuma saja tes akademik dilakukan dengan cara computer assisted test (CAT) dibuat dan dilaksanakan oleh lembaga kredibel bila nilai wawancara masih bisa dimainkan.
Mantan anggota DPRD Jombang ini menandaskan, akan berbeda bila komposisinya dirubah, 85% CAT dan 15% wawancara kepala desa.
“Bisa juga dengan komposisi tetap tetapi peran kepala desa dipangkas, wawancara dilakukan oleh pihak ketiga yang independen dan kredibel. Kalau masih seperti ini hanya ‘habis-habisin’ anggaran,” jelas Sholihin.
Sholihin menegaskan, kenyataan tersebut membuktikan Pemerintah Kabupaten Jombang bertindak ceroboh. Pemkab Jombang, membiarkan peluang munculnya permainan dalam rekrutmen perangkat desa.
“Demikian juga situasi ini menunjukkan bahwa DPRD tidak mampu melakukan sistem kontrol pemerintahan yang baik,”pungkas Sholihin.