SIDOARJO, FaktualNews.co – Di saat gencar-gencarnya polisi memberantas penyalahgunaan narkoba, Doni Noto Saputro (31), malah ketahuan menyimpan sabu.
Akibatnya, warga Kenjeran Gang 4-B/5, Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto RT 03 RW 02, Surabaya ini ditangkap polisi dan harus mendekam di sel tahanan Polsek Tarik.
Kapolsek Tarik AKP Nadzir Syah Basri mengatakan, penangkapan Doni Noto Saputro berdasarkan pengembangan kasus narkoba di kawasan Desa Janti, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.
“Penangkapan tersangka merupakan hasil dari pengembangan tertangkapnya pemakai sabu dikawasan Desa Janti, Kecamatan Tarik beberapa hari lalu,” terangnya, Jum’at (16/8/2019).
Setelah memperoleh informasi saat pemeriksaan, akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berada di SPBU Kawasan Jalan Raya Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
“Tersangka di SPBU sendirian, jadi langsung kami lakukan penangkapan,” terangnya.
Saat digeledah, petugas mendapati barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,40 gram yang disimpan di dalam ikat pinggang tersangka, serta satu buah pipet kaca.
“Barang bukti dan tersangka kemudian kami gelandang ke Mapolsek Tarik untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RU No. 35 Tahun 2009 tentang menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini juga terus kami kembangkan terkait dari mana sabu itu didapat,” pungkasnya.