Kriminal

Menipu dengan Modus Bisa Gandakan Uang, Warga Mojokerto Ditangkap Polisi Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Petugas Unit Reskrim Polsek Tulangan, Sidoarjo menangkap Fredi Setyo Nugroho (46), warga Perum Grand Park, Desa Taduk, Kecamatan Jetis, Mojokerto.

Pasalnya, dia menipu Uud Wiyanti (42), warga Perumtas III, Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo dengan modus mampu menggandakan uang.

Kanit Reserse Kriminal Polsek Tulangan Ipda Sudarso mengatakan, kejadian bermula saat pelaku kenal dengan korban melalui media sosial Facebook.

Mereka pun lanjut memulai percakapan melalui chat. Saat asyik ngobrol, pelaku menawarkan jasa, bisa menggandakan uang.

“Pelaku mendatangi rumah korban dan langsung meminta uang Rp 50 juta sebagai mahar dan biaya ritual, tapi waktu itu korban hanya memiliki uang Rp 40 juta,” kata Ipda Sudarso, Senin (19/8/2019).

Setelah mengambil uang itu, lanjut Sudarso, pelaku menghilang dan korban tidak menaruh curiga, bahkan sampai pelaku datang dua kali datang lagi ke rumah korban.

“Jadi pelaku setelah membawa uang korban Rp 40 juta, pelaku datang lagi meminjam motor Vario dan datang lagi meminjam motor Yamaha Lexi,” terangnya.

Setelah sadabahwa dia menjadi korban penipuan, korban melaporkannya ke Mapolsek Taman.

Kasus itu pun di selidiki hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dikawasan Gresik. “Pelaku kami amankan saat berada di rumah kos kawasan Gresik,” terangnya.

Selain mengamankan tersangka, juga disita beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 300 ribu, dua unit motor, dua buah keris masing-masing berukuran 40 centimeter dan berukuran 10 centimeter, tiga buah handphone serta boneka batara.

“Tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun,” ujarnya.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku terpaksa menjalankan aksinya itu untuk membayar hutang yang membelitnya, bayar kontrakan dan kebutuhan sehari-hari.

“Dia mengaku uang habis untuk bayar hutang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari,” aku Fredi Setyo kepada polisi.