MOJOKERTO, FaktualNews.co – Abdul Mukti, Kepala Desa Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dilaporkan polisi terkait rekrutmen CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Uang sebesar Rp. 118 juta milik pelapor, Efendy Hariyanto (54) warga Desa Jotangan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, yang disetorkan kepada terlapor, dikabakan belum dikembalikan hingga sekarang.
Paurbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati, mengatakan, saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan soal laporang tersebut. “Kasus itu sebenarnya sudah tahun 2017, tapi baru Rabu (14/8/2019) lalu dilaporkan ke Mapolres Mojokerto. Sekarang statusnya masih dalam penyelidikan,” terang Tri Handayani, Selasa (20/8/2019).
Menurut Tri, polisi masih melakukan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. “Ada empat lembar kuaitansi pembayaran yang dilampirkan oleh korban, ini sebagai barang bukti. Namun, untuk menguji kebenarannya, sekarang masih didalami,” tambahnya.
Dari keterangan korban, kata Tri, modus yang dipakai pelaku untuk menipu korban adalah iming-iming menjadi PNS melalui jalur patas. Diduga pelaku sengaja meminta sejumlah uang pada korban.
Masing-masing terlapor dan pelapor saling mengenal, sehingga dengan mudah korban mempercayai ‘kesaktian’ terlapor memasukkan PNS anaknya dengan jalur pintas. “Untuk memuluskan pengankatan anak korban menjadi guru PNS, keduanya diduga sepakat soal uang pelicinnya sebesar Rp 140 juta. Ketentuannya, anak korban bisa jadi PNS guru,” paparnya.
Dengan kesepakatan tersebut, lanjut Tri Hidayati, korban tanpa pikir panjang menyetorkan uang secara bertahap hingga mencapai total Rp 118 juta.
Namun, setelah uang tersebut sudah dibayar, anak korban sampai saat ini masih saja belum mendapatkan kejelasan atau tindak lanjut penawaran rekrutmen CPNS di lingkugan Pemkab Mojokerto sebagaimana pernah dijanjikan terlapor.
Beberapa kali ditagih janjinya soal CPNS , terlapor berbelit. Demikian juga saat uangnya dimita kembali, telapor hanya umbar janji. “Korban mengalami kerugian Rp 118 juta,” pungkas Tri.