TRENGGALEK, FaktualNews.co – Tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di jalan raya Kecamatan Durenan, tepatnya di sebelah selatan terminal Durenan, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur di ringkus Satreskrim Polres Trenggalek
Tiga pelaku masing-masing Sumarno (71) warga Jalan Jagalan, Desa/Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Heru Susanto (33) warga Desa/Kecamatan Anjirsrapat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dan Adi Lutfi (31) warga Desa Melatijaya, Kecamatan Sumedawe timur, Kabupaten Okutimur Palembang, Sumatera Selatan.
Ketiga pelaku ditangkap, lantaran diduga telah merampas sebuah dump truk milik Moh. Erik Rikiawan warga Kabupaten Kediri. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian Rp 200 juta.
Kapoles Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S mengatakan, peristiwa perampasan truk tersebut terjadi pada, Rabu 31 Juli 2019 sekitar pukul 02.30 Wib.
“Tiga pelaku perampasan truk di wilayah Durenan, berhasil kita tangkap di Perbukitan Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Untuk saat ini para pelaku dan semua barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa (20/8/2019).
Disampaikan Didit, kejadian perampasan truk tersebut berawal saat korban memposting jasa penyewaan truk melalui akun Facebook miliknya. Dari postingan itu, pelaku mengetahui nomor HP korban. Selanjutnya pada Selasa (30/7/2019) pelaku menelpon korban dengan dalih memesan pasir kepada korban.
Setelah terjadi kesepakatan, pada Rabu (31/7/2019) sekitar pukul 02.30 Wib, korban sampai di lokasi pemesanan pasir yaitu di wilayah Kecamatan Durenan tepatnya di sebelah selatan terminal angkutan umum Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
“Begitu korban sampai di TKP, pelaku menyuruh korban untuk menurunkan muatan truk berupa pasir. Setelah truk kosong, tiba-tiba para pelaku langsung menodongkan senjata api dan menyekap korban dengan melakban kedua tangan, kaki, mulut, dan mata,” terangnya.
Setelah korban dapat dilumpuhkan, lanjut Didit, para pelaku merampas paksa dan selanjutnya membawa lari truk jenis Mitsubishi Canter itu.
Korban yang sudah tak berdaya tersebut, dimasukkan secara paksa ke dalam mobil pelaku. Di tengah perjalanan korban sempat mendengar rencana pelaku yang akan membunuhnya.
Mengetahui rencana pelaku, selanjutnya korban memberanikan diri melawan dan melompat dari dalam mobil di Jalan raya Desa Bogo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Setelah berhasil melompat korban ditemukan warga yang melintas di jalan raya Desa Bogo, Kabupaten Sragen, arah Solo Jawa Tengah. “Peran para pelaku ini berbeda-beda,” jelasnya.
“Setelah di lakukan serangkaian penyelidikan Polres Trenggalek bekerjasama dengan Polres Sragen, akhirnya berhasil menangkap para pelaku pada Jumat (9/8/2019) di perbukitan Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah,” imbuhnya.
Barang bukti truk Mitsubishi Canter Nopol BM 8847 TD ditemukan petugas di tepi jalan Dusun Pijetan, Desa Palangbesi, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.
“Untuk penadahnya sampai saat ini masih dalam proses pengejaran (DPO). Sedangkan para pelaku akan dikenakan pasal 365 Ayat (1) KUHP. Tentang Pencurian dengan kekerasan yang diancam dengan pidana maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.