FaktualNews.co

Dipaksa Lepaskan Lahan buat Pabrik Gula, Warga Desa Kaulon Blitar Wadul Dewan

Peristiwa     Dibaca : 1908 kali Penulis:
Dipaksa Lepaskan Lahan buat Pabrik Gula, Warga Desa Kaulon Blitar Wadul Dewan
FaktualNews.co/Meidian Dona Doni/
Demonstrasi memprotes pembangunan PG Olam Sumber Manis di Desa Kaulon, Blitar

BLITAR, FaktualNews.co-Puluhan warga Desa Kaulon, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar berunjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (22/8/2019).

Mereka menuntut pendirian Pabrik Gula (PG) Olam Sumber Manis di desa mereka ditutup, karena merugikan warga sekitar. Warga merasa diintimidasi untuk melepaskan tanah mereka, guna pendirian pabrik gula bersangkutan.

Dalam orasinya, pendemo mengatakan, pendirian pabrik gula berdampak kepada warga karena dipaksa menjadi buruh pabrik.

Padahal masyarakat sekitar mengandalkan tanah dan hutan sebagai sumber kehidupannya untuk bercocok tanam. Belum lagi isu kerusakan lingkungan dari limbah pabrik gula.

Parahnya lagi, kata pendemo, dampak gencarnya pendirian pabrik, membuat sejumlah oknum melancarkan dengan cara tidak benar. Seperti memaksa warga memberikan tanahnya untuk ditempati pabrik gula.

“Warga Desa Kaulon ini resah karena diindimidasi pemerintah desa dan oknum aparatur. Bahkan warga yang mengajukan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ditolak desa. Padahal PTSL ini merupakan program Presiden Jokowi,” ungkap Kordinator Aksi, Sugeng.

Selanjutnya peserta aksi menuntut menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi, menerima dan meneruskan pengajuan PTSL oleh masyarakat. Dan pada akhirnya membatalkan izin pabril gula Olam Sumber Manis.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Wasis Kunto Atmojo mengakui investasi ini pada dasarnya baik untuk perekonomian daerah. Namun jika yang terjadi malah membuat keresahan masyarakat, itu perlu evaluasi.

“Tadi warga yang tidak mau menjual atau membebaskan tanah mendapat intimidasi. Hal ini perlu kita evaluasi perizinan terkait pendirian pabrik ini,” kata Wasis.

Menurut dia, PG Olam Sumber Manis memiliki izin lokasi dan izin prinsip sejak dua tahun lalu.

Dan perizinan ini bisa dievaluasi tiap setahun sekali. Oleh itu pihaknya merekomendasikan evaluasi ulang kedua perizinan pabrik gula ini.

“Kami dari komisi satu meminta Bupati Blitar mengevaluasi ulang izin, terutama izin lokasi. Karena fakta di lapangan seperti itu (permasalahan pembebasan tanah). Kita ingin Blitar kondusif dan aman,” tegasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags