Peristiwa

Duuuh… Umbul-umbul Agustusan dan Banner Semipro Dipaku ke Pohon

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Umbul-umbul bertema 17 Agustusan di Jalan raya Panglima Sudirman, dipaku ke pohon. Tak hanya itu, banner Semipro (Seminggu di Kota Probolinggo) di jalan raya Soekarno-Hatta, di depan supermarket dan barat SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Kasbah, juga ikut-ikutan dipaku ke pohon.

Meski melanggar Perda, umbul-umbul dan banner tersebut belum ditertibkan. Padahal, umbul-umbul yang dimaksud diperkirakan dipasang awal Agustus lalu. Belum diketahui, siapa pemilik umbul-umbul bertuliskan Pemkot Probolinggo tersebut. Namun dilihat dari namanya, dimungkinkan milik Pemkot.

Tono Tambayon, salah satu warga kota menyebut, tak hanya di tempat itu banner Semipro dipaku ke pohon, di depan Pasar Baru juga begitu. Ia menyayangkan umbul-umbul, banner atau sejenisnya, dipaku ke pohon. Pria yang biasa disapa Tono itu meminta, ke Satpol PP untuk segera ditertibkan, kalau perlu diturunkan.

Jika memang benar umbul-umbul dan banner Semipro milik Pemkot, lelaki yang tinggal di Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran ini amat menyayangkan. Sebab, Pemkot sudah tahu kalau memaku pohon di tepi jalan, tidak boleh alias dilarang.

“Sudah dilarang di Perda. Yang buat Perda itu siapa. Pemkot dan DPRD kan. Kok dilanggar,” tandasnya.

Justru, lanjut Tono, masyarakatlah yang patuh pada Perda. Hampir seluruh bendera, umbul-umbul bertema 17 Agustusan di Jalan Cokroaminoto dan tempat lain milik warga, tidak dipaku ke pohon. Tetapi diikat dengan tali rafia atau kawat.

“Saya lihat sendiri. Di jalan Cokro itu, tidak ada yang dipaku ke pohon. Kalau di depan rumahnya tidak ada pohon, diikat ke pagarnya,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala DLH (Dinas Lingkungan Hidup) setempat, Budi Krisyanto meminta, Satpol PP segera menertibkan banner atau umbul-umbul yang dipaku ke pohon. Satpol PP, ujar pria yang biasa dipanggil Budikris ini, tidak perlu menunggu surat perintah dari DLH.

“Tidak perlu surat perintah dari kami. Satpol PP bisa langsung bertindak. Semuanya kan sudah tahu, kalau memaku pohon itu dilarang,” tandasnya.

Mantan kepala Bappeda ini heran, mengapa justru pemerintah yang memaku pohon. Padahal sudah jelas diataur di dalam Perda kalau hal tersebut dilarang. Pemkot tidak perlu beralasan, kalau yang maku pohon itu mereka yang memasang umbul-umbul atau sejenisnya.

“Kalau pihak ketiga yang masang, mestinya kan mereka diberitahu. Jangan dipaku dipohon, karena tidak boleh,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Operasi pada Dinas Satpol PP Hendra Kusuma, berjanji akan segera menertibkan banner dan sejenisnya yang dipaku di pohon. Hanya saja, pihaknya tidak langsung menurunkan banner atau umbul-umbul tersebut. Pihaknya masih akan mencari tahu, siapa yang memasang.

“Kalau sudah ketahuan yang masang, kami akan minta untuk mencabut pakunya. Silahkan pasang lagi, tapi jangan dipaku,” katanya singkat.

Sementara Suci Ningsih, Kabid Promosi Wisata pada Dinas Budaya dan Pariwisata, mengaku belum tahu ada banner semipro dipaku ke pohon. Ia akan secepatnya memberitahukan ke Event Orgainiser (EO) atau penyelanggara Semipro.

“Terima kasih ya infonya. Kami segera memberitahukan ke EO-nya,” ujar Suci, tanpa menyebut EO yang menangani perhelatan tahunan tersebut.