Politik

Disodori 8 Nama, Bupati Trenggalek Pilih Dua Cawabup untuk Diproses

TRENGGALEK,FaktualNews.co-Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin telah memilih dua dari delapan nama Calon Wakil Bupati (Cawabup) Trenggalek yang diusulkan empat partai pengusung.

Disampaikan Arifin, pengisian posisi Wabup Trenggalek tersebut harus segera dilakukan karena sudah mendekati akhir dari tenggat waktu yang ada.

Di samping itu, targetnya, proses pemilihan wakil bupati bisa terlaksana sebelum pelantikan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang baru tanggal 26 Agustus mendatang.

“Kami sudah memilih dua dari delapan nama calon wabup yang diusulkan empat partai pengusung,” ungkapnya, Jumat (23/8/2019).

Menurut Arifin, hingga saat ini, belum semua pimpinan partai koalisi itu menandatangani usulan dua nama tersebut.

Empat partai yang mengajukan delapan nama itu, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan PAN.

Sedangkan Partai PDI Perjuangan yang juga partai pengusung, tidak mengajukan nama calon wabup. Karena sudah punya kader sebagai bupati, yakni Mochamad Nur Arifin sendiri.

“Tadi malam sudah kami pilih dan sudah diumumkan dua nama. Nama-nama itu tidak disebut sekarang, sebab dua nama itu kami kembalikan lagi ke partai-partai koalisi. Karena nanti yang bertandatangan formulir semua partai koalisi,” terangnya.

Arifin menjelaskan, dalam pertemuan partai koalisi hingga pukul 24.00 WIB tadi malam, ada beberapa partai pengusung yang memilih untuk menimbang kembali sebelum membubuhkan tandatangan.

“Hal itu dikarenakan ada satu-dua partai yang usulan namanya tidak masuk yang dipilih,” tuturnya.

Dikatakan, keputusan bupati memilih dua nama untuk diusulkan ke DPRD  itu berdasarkan tata tertib dan syarat Panitia Pemilihan Wabup.

“Hari ini sekretariat saya minta bergerak. Formulir kami ambil, kami kelilingkan ke semua pimpinan partai. Kalau semua sudah tandatangan, saya pasti bertandatangan dalam kapasitas sebagai ketua partai,” imbuhnya.

Ditambahkan Arifin, proses tersebut diharapkan bisa rampung dalam satu-dua hari ke depan.

Jika semua partai pengusung telah sepakat, pihaknya baru akan mengirimkan usulan tersebut ke DPRD.