Adegan Rekontruksi, Santri di Mojokerto yang Tewas, Ditendang Pengurus Ponpes Empat Kali
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Mojokerto, akhirnya menggelar rekonstruksi kasus santri Mojokerto yang tewas dianiayanya pengurus Ponpes Mamba’ul Ulum, Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (24/08/19).
Dalam reka adegan yang berlangsung tertutup tersebut, terungkap pelaku WN (17) warga asal Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokero menendang dan menginjak korban AR (16) sebanyak empat kali.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Sholihin Fery mengatakan, dalam rekonstruksi ada sebanyak 14 adegan yang diperagakan pelaku.
Dari 14 adegan yang diperagakan pelaku tersebut. Terungkap meninggalnya korban disebabkan oleh empat kali tendagan yang ditujukan pada bagian wajah dan tubuh korban.
“Mohon maaf kita tidak bisa membeberkan secara detail. Karena pelaku, korban dan para saksi masih di bawah umur. Pada intinya pelaku melakukan kekerasan dengan cara menendang korban. Tiga kali tendagan saat duduk. Dan sekali tendagan saat korban sudah terlentang,” ungkapnya
Dalam rekonstruksi yang digunakan untuk melengkapi berkas penyidik, lanjut Fery, motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban murni karena amarah sesaat antara senior dan junior.
“Motifnya karena kesal saja korban sering keluar pondok tanpa izin,” kata Fery, di Aula Satreskrim Polres Mojokerto. Sabtu (24/8/2019).
WN lantas melampiaskan kekesalannya itu pada Senin (19/8/2019). Terlebih lagi, hari itu Ari kembali keluar dari lingkungan pesantren tanpa izin sampai pukul 16.30 WIB. Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku mendatangi korban di kamar asramanya.
“Saat itu pelaku niatnya ingin menghukum korban,” terang Fery.
Di dalam kamar asrama Ari, tersangka WN menendang kepala korban dua kali. Kepala santri asal Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo itu pun membentur dinding asrama.
Akibatnya, Ari terluka parah di kepala belakangnya. Korban akhirnya tewas saat dirawat di RSI Sakinah, Sooko, Mojokerto, pada Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 12.00 WIB. Benturan dengan dinding membuat tengkorak belakang korban pecah.
“Pelaku tidak berniat membunuh korban, makanya pasalnya penganiayaan tapi mengakibatkan korban meninggal. Karena niatnya membunuh tidak ada,” tandas Fery.
Tersangka WN dijerat dengan Pasal 80 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas.