FaktualNews.co

Minta Juknis Hukuman Kebiri, Kejati Jatim Surati Kejagung

Hukum     Dibaca : 739 kali Penulis:
Minta Juknis Hukuman Kebiri, Kejati Jatim Surati Kejagung
FaktualNews.co/Dokumen/
Pelaku perkosaan Muhammad Aris, yang divonis hukuman kebiri kimia.

SURABAYA, FaktualNews.co Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur,  berkirim surat ke Kejasaan Agung, Senin (26/8/2019) hari ini. Demikian itu, guna meminta Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai pelaksanaan hukuman kebiri.

Hal ini sehubungan dengan vonis hukuman kebiri, yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, terhadap terdakwa kasus pencabulan, Muhammad Aris, dalam sidang banding, beberapa waktu yang lalu.

Aspidum Kejati Jatim, Asep Maryono, menyampaikan, pihaknya berkirim surat kepada Kejagung. Lantaran hukuman kebiri merupakan vonis baru dan pertama kali di Indonesia.

“Karena kita ini belum tahu pelaksanaan eksekusinya seperti apa, jadi Insya Allah hari ini suratnya akan kita kirim Kejaksaan Agung atas putusan pengadilan tersebut,” ujar Asep Maryono kepada awak media di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Pengadilan Tinggi Jawa Timur, di Surabaya, telah menguatkan vonis Pengadilan Negeri Mojokerto, yang memberi tambahan hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa  Muhammad Aris. Selain itu, pihak pengadilan juga menetapkan hukuman badan selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Keputusan pengadilan akhirnya menuai polemik. Pasalnya, pihak tenaga medis yang digadang-gadang sebagai eksekutor hukuman kebiri, belakangan menolak melakukannya.

Asep Maryono pun enggan menanggapi lebih jauh. Ia hanya menegaskan, pihaknya masih menunggu hingga surat permintaan Juknis terhadap pelaksanaan hukuman kebiri mendapat jawaban dari Kejagung.

“Kita meminta petunjuk kepada Kejaksaan Agung dan baru hari ini, insya Allah kita kirimkan untuk koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung. Nanti setelah petunjuk dari Kejaksaan Agung itu bagaimana, barulah kami akan melaksanakannya. Jadi kami masih nunggu,” tandasnya.

Disinggung kemungkinan putusan hukuman kebiri bisa dibatalkan. Dijelaskan Asep Maryono, hal tersebut hanya bisa dilakukan oleh pengadilan yang lebih tinggi dari pengadilan semula.

“Putusan pengadilan hanya bisa dibatalkan dengan putusan. Oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi,” tutupnya.

Untuk diketahui, Muhammad Aris, warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto dalam perkara ini divonis bersalah karena mencabuli sembilan orang korban yang masih anak-anak. Terdakwa dijatuhi hukuman kebiri.

Persidangan pemuda berusia 21 tahun itu menggunakan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Akan tetapi, sejumlah rumah sakit di wilayah kabupaten setempat menolak melaksanakan putusan inkrach dari Pengadilan Tinggi terhadap terpidana Aris. Dengan alasan belum tersedia fasilitas.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin