FaktualNews.co

Bermodus Pinjam Kendaraan, Tujuh Pengedar Sabu di Mojokerto, Ditangkap Polisi

Peristiwa     Dibaca : 1306 kali Penulis:
Bermodus Pinjam Kendaraan, Tujuh Pengedar Sabu di Mojokerto, Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/Amanullah/
Para tersangka kasus sabu saat dirilis oleh Polresta Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co Satnarkoba Polresta Mojokerto mengamanakan sebanyak tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Para pelaku ini beraksi dengan modus meminjam kendaraan orang lain.

Ketujuh tersangka diantaranya badalah, Sunenti (28) warga Desa Penyindangan, Kecamatan Buah Dua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Eddy Supriyadi (39) warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Satya Esti Oetomo (49) warga Perumahan Magersari Indah, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Ari Wibowo (30) warga Desa Bendung, Kecamatan Jetis dan Mochammad Ariadi (23) warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Kemudian Rendra (34) warga Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto dan Khasan Efendi (37) warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Sigit Dany Setiono mengatakan, dari tujuh tersangka kasus narkoba, satu pelaku atas nama Khasan Efendi (37) warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan yang dinilai paling menonjol. Sebab, dia mengaku pernah menjadi kurir sabu dengan berat 1/2 kg.

“Dari tangan tersangka Efendi kami megamankan 167,02 gram,” ungkapnya, Selasa (27/8/2019).

Dari tujuh tersangka tersebut merupakan pengecer, sedangkan tersangka perempuan yakni Sunenti (28) warga Sumedang, Jawa Barat mengaku mengkonsumsi sabu secara rutin.

“Dari barang bukti tersebut, jika dinilai dengan uang sebesar Rp 352 juta. Tapi bukan harga namun berapa orang yang menggunakan dari barang bukti tersebut. Yang menjadi kekhawatiran kita yakni dikonsumsi dibawah umur karena kejadian beberapa kali kita dapat tersangka dibawah umur modus kurir sabu,” jelasnya.

Dijelaskan, dari hasil pemetaan sampai saat ini wilayah Prajurit Kulon menjadi wilayah yang paling banyak ditemukan penyebaran narkoba.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau bagi masyarakat agar tetep berhati hati agar tidak sembarangan meminjamkan kendaraannya karena rawan digunakan para tersangka kasus sabu.

“Modus baru yang digunakan para tersangka ini dengan meminjam kendaraan milik orang lain. Hal ini duganakan para pelaku untuk mengelabuhi petugas dan menghindari barang miliknya yang disita jika ditemukan sabu,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin