Hindari Tindakan Brutal Sesama Narapidana, Terpidana Kebiri Diisolasi
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Terpidana kebiri kimia dan hukuman 12 tahun penjara, Muh Aris (21) asal Dusun Mengelo, Desa Sooko/Kecamatan Kabupaten Mojokerto sudah empat bulan menempati ruang tahanan isolasi di Lapas Klas II B Mojokerto.
Terpidana ditempatkan di ruang isoalasi untuk menjaga dari kemungkinan tindakan brutal warga binaan lainnya.
Plt Kalapas Klas II B Mojokerto Tendi Sutendi mengatakan, penempatan terpidana tindak asusila terhadap sembilan anak di bawah umur di ruang isolasi terpaksa dilakukan untuk mengantisipasi perlakuan narapidana lainnya yang tidak terima dengan perlakuannya kepada anak-anak.
“Ini juga berkenaan dengan kapasitas lapas saat ini yang sudah overload yang dihuni 739 narapidana. Padahal kapasitasnya hanya 334 narapidana saja,” kata Tendi Sutendi, Selasa (27/08/19).
Perlakuan terhadap terpidana tetap sama dengan narapidana lainnya, tidak ada perlakuan khusus. Seperti hak makan dan hak ibadah kami penuhi. Sampai saat ini yang bersangkutan ingin bertobat, dia melakukan ibadah, belajar ngaji,” ungkap Tendi.
Tak hanya itu, kata Tendi melanjutkan, di lapas juga ada konseling wali napi yang melakukan pembinaan secara rutin.
Selama di lapas, terpidana Aris masih menunjukkan sikap yang baik dan ketika ditanya selalu menjawab. Hanya saja memang lebih banyak diam. “Kami tetap mengantisipasi dengan pengawasan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Tendi.