Peristiwa

Oknum Mahasiswa Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Trenggalek, Diringkus Polisi

TRENGGALEK, FaktualNews.co –  Irfan Meidi Utama alias Blantong, warga Kecamatan Panggul,  Kabupaten Trenggalek, yang sebelumnya ditetapkan Polres Trenggalek sebagai daftar pencarian orang (DPO) berhasil diciduk Polisi.

Irfan yang seorang mahasiswa itu ditangkap, karena diduga terlibat kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap DKS (16) warga Kecamatan Panggul, Trenggalek, hingga tewas. Bersama sembilan orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi  di sebuah bangunan berupa pos jaga, tepatnya di Taman Balai Kota Panggul, masuk Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, pada Minggu (19/5/2019) lalu.

Sembilan orang terduga tersangka sebelumnya adalah, Nur Rohmad alias Paluh (29) dan Ardi Sutrisno alias Kodek (27), Hutama Tyan Prasetyo (25), Dedy Prasetyo (18), Adhi Candra (23) kelimanya warga Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Serta Mariyadi (33), warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo Trenggalek domisili di Panggul,  Rohmad Bayu Kurniadi keduanya warga Desa/Kecamatan Panggul Trenggalek, Apriyanto (21) warga Desa Saringembat, Kecamatan Singgihan, Kabupaten Tuban dan Mimin Dwi Prasetyo (24) warga Desa Gayam, Kecamatan Panggul, Trenggalek.

“Setelah dilakukan pengembangan kasus ini, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku Irfan yang sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Selasa (27/8/2019).

Disampaikan Didit, penangkapan terhadap Irfan berawal petugas melakukan penyelidikan. Dan diketahui keberadaan pelaku sedang di rumah tunangannnya yang beralamat di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Berdasarkan informasi tersebut akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku pada Jum’at (23/8/2019). Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan barang bukti lain milik pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Trenggalek,  guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan keterangan saksi pada saat kejadian, pelaku ini memukul beberapa kali menggunakan tangan mengarah ke punggung korban yang diduga digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap korban,” terang Didit.

Seperti ditulis sebelumnya, peristiwa pengroyokan hingga korban tewas itu berawal saat pelaku Nur Rohmad yang memiliki usaha warung makanan ringan sering kehilangan stok barang miliknya.

Karena kejadian serupa berulangkali dan merasa dirugikan. Maka yang bersangkutan mengintai dan menangkap basah siapa sebenarnya pelaku yang sering mengambil barang dagangan miliknya.

Pada Sabtu (18/52019) sekitar pukul 23.30 WIB, Nur bersama beberapa rekannya sepakat untuk mengintai pelaku di depan kios miliknya yang berada di seputaran Balai Taman Kota Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Saat melakukan pengintaian, sekitar pukul 02.30 WIB, pada  Minggu (19/5/2019) ia melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor berhenti dan berjalan menghampiri kios miliknya.

Setelah diamati, laki-laki tersebut ternyata adalah DKS (korban). Saat itu dilihat telah  mengambil stok makanan ringan yang disimpan di dalam warung. Melihat hal tersebut, Nur Rohmad (tersangka) langsung mendekati dan menangkap basah si korban.

Saat mengamankan dan menangkap tangan korban, Nur dan rekannya Mariyadi dan beberapa pelaku lainnya melakukan kekerasan dengan cara memukul dengan tangan dan kaki yang mengenai benerapa bagian tubuh korban yang mengakibatkan korban tewas.