FaktualNews.co

Blangko e KTP di Kabupaten Pasuruan Kosong, Pemohon Diberi Suket

Nasional     Dibaca : 1252 kali Penulis:
Blangko e KTP di Kabupaten Pasuruan Kosong, Pemohon Diberi Suket
FaktualNews.co/Aziz/
Sejumlah warga Kabupaten Pasuruan saat mengurusi data kependudukan di kantor Dispendukcapil.

PASURUAN, FaktualNews.co – Kosongnya material e-KTP dari pusat beberapa pekan terakhir ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan, terus menerbitkan surat keterangan (Suket). Upaya penerbitan Suket ini, sebagai pengganti sementara e-KTP yang belum dimiliki warga.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Yudha Tri Widya Sasongko mengatakan, kosongnya blanko e-KTP dari pemerintah pusat berdampak pada KTP elektronik di Kabupaten Pasuruan.

“Sudah sepekan terakhir ini, material e-KTP kosong. Sehingga warga yang sedang mengurus KTP elektronik harus bersabar,” ujarnya, Rabu (28/8/2019).

Meski terjadi kelangkaan, layanan administrasi kependudukan tetap berjalan normal. Yakni sebagai gantinya, Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan menerbitkan Suket.

“Belum diketahui, sampai kapan turunnya material itu. Suket dikeluarkan sambil menunggu ketersediaan blangko dari pusat,” tandas Yudha Tri Widya Sasongko.

Kosongnya blanko ini tak hanya terjadi di Kabupaten Pasuruan saja, melainkan hampir seluruh daerah mengalami hal serupa. Sejak sepekan Dispendukcapil telah menerbitkan 26 ribu lembar Suket yang sudah dicetak.

“Masyarakat tak perlu khawatir, jika belum mendapatkan atau memiliki e-KTP, bisa pakai suket. Karena fungsinya sama sebagai pengganti e-KTP sementara,” jelasnya.

Ia menjelaskan, suket untuk pengganti KTP diberikan dengan masa waktu berlaku hanya enam bulan, sambil menunggu blangko KTP datang.

“Kalau masa berlaku suket ini habis KTP dan juga belum keluar, kami sarankan agar segera melapor ke kami. Selanjutnya, jika material datang, maka suket ini diganti fisik e-KTP,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin