TRENGGALEK, FaktualNews.co-Batas waktu masa kerja Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati (Wabup) Trenggalek telah resmi habis pada 24 Agustus 2019.
Dari dibukanya panlih, kekosongan jabatan wabup telah menghasilkan dua nama calon wabup dan sudah disodorkan ke DPRD.
Dua nama bakal calon wabup tersebut, masing-masing Samsuri dan Nur Efendi. Kendati demikian mereka secara resmi belum diumumkan.
Agus Cahyono Anggota DPRD Trenggalek mengatakan, setelah ada dua nama yang masuk, selanjutnya DPRD akan membuka kembali Panlih untuk melanjutkan proses pengisian kekosongan Wabup Trenggalek.
“Melihat secara langsung dua nama calon tersebut memang belum. Namun kami mendapat informasi dan sudah dikirim ke DPRD. Jika sudah dikirim, itu artinya Panlih masih aktif menjalankan tugas,” ungkapnya, Rabu (28/82019).
Agus juga menjelaskan, sebagaimana SK di Paripurna beberapa waktu lalu, Panlih sendiri telah berakhir sebelum pelantikan, yakni pada 24 Agustus 2019.
“Anggota DPRD baru masa jabatan 2019-2024 telah dilantik pada 26 Agustus. Dengan demikian, Panlih sudah selesai dan dinyatakan ditutup dan telah menghasilkan dua nama calon,” imbuhnya.
Secara terpisah Nur Efendi bakal calon Wabup Trenggalek mengatakan, dari 8 nama calon yang diusulkan ke bupati oleh partai pengusung, ada dua nama yang dipilih dan sudah di sodorkan ke DPRD.
“Dua nama itu, saya sendiri dan Samsuri dari partai Golkar. Dan saat ini prosesnya sudah di sodorkan ke DPRD Trenggalek,” terangnya.
Disinggung terkait salah satu partai pengusung yang belum menandatangani usulan dua nama yang dipilih Bupati, Nur Efendi menjawab, terkait itu pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Panlih.
“Sebagai calon wabup yang dipilih bupati, kita mengikuti sesuai proses saja. Intinya sebagai warga Trenggalek dan yang dipilih Bupati untuk mendampinginya, kita selalu siap untuk mengikuti prosesnya,” tuturnya.
Nur Efendi menambahkan, empat partai yang mengajukan delapan nama bakal calon wabup adalah Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Garindra dan PAN.
“Sebenarnya ada lima partai pengusung. Tapi PDI Perjuangan sudah punya kader sebagai bupati, maka PDIP tidak mengajukan nama calon Wabup, namun tetap menyetujui calon terpilih,” pungkasnya.