Peristiwa

Diduga Dikendalikan dari Lapas, Tiga Pengedar Sabu di Mojokerto Diringkus

MOJOKERTO, FaktualNews.co Sebanyak tiga pelaku pengedar narkoba yang diduga dikendalikan tahanan di Lapas Kelas IIB Mojokerto, berhasil diringkus anggota Satnarkoba Polres Mojokerto.

Seorang  pelaku adalah pempuan bernama Nurul Maghfiroh (33), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Sementara dua lainnya adalah Jumadi (49), warga Dusun Unengan, Desa Sekargadung, dan Imam Syakroni (20), warga Dusun Seruni, Desa Banjartanggul, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Mojokerto. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti puluhan paket sabu-sabu dan pil dobel L.

“Sekarang kasusnya masih dikembangkan. Sebab, diduga mereka adalah jaringan Lapas Kelas IIB Mojokerto,”ungkap Paurbaghumas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati. Kamis (29/08/19)

Ipda Hidayati mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari Iman Syakroni yang diamanakan rumahnya pada Minggu (25/8/2019) pukul 07.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut petugas mendapati sekitar 15 plastik klip berisi pil dobel L beserta hand phone yang digunakan pelaku.

“Dalam sehari-hari pelaku berprofesi menjadi seorang Satpam di salah satu bank swasta di kawasan Mojosari,”imbuhnya.

Tak berhenti disitu, berbekal pengakuan Iman, polisi lantas melakukan pengembangan. Dan hasilnya petugas kembali mengamankan dua pelaku sekaligus. Yakni Jumadi dan seorang perempuan Nurul Magfhfiroh.

Keduanya diamankan di tempat yang berbeda, satu pelaku disaat berjualan di warung kopi dan pelaku Nurul diamanakan di rumahnya. ” Dia sehari-hari bekerja sebagai tukang penjual nasi,” imbuhnya.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 20 paket sabu kemasan plastik klip dan 11 butir dobel L. Selain itu petugas juga mengamankan puluhan plastik klip dan timbangan digital yang digunakan untuk memecah sabu serta sebuah handphone.

“Dari pengakuan Jumadi, dia mendapatkan barang tersebut dari Nurul. Sedangkan Nurul diketahui mendapatkan sabu-sabu dari suaminya yang kini statusnya sedang menjalani masa tahanan Lapas Kelas IIB Mojokerto,” jelasnya.

Untuk sekali traksasi, kata Tri, Nurul berhasil mengambil sabu-sabu seberat 10 gram dengan harga Rp 12,5 juta. ’’Kalau satu gramnya dijual Rp 1,2 juta,’’ tegasnya.

Dari keterangan para pelaku itu, polisi masih melakukan pendalaman sekaligus pengembangan. ’’Petugas juga masih mendalami apa peran Nurul ini sebenarnya. Apakah hanya sebagai perantara suaminya atau ada peran lain. Itu yang masih didalami,”tandasnya.