FaktualNews.co

Narkoba di Tempat Karaoke, Satpol PP Kota Mojokerto : Masih Kita Koordinasikan

Hukum     Dibaca : 1582 kali Penulis:
Narkoba di Tempat Karaoke, Satpol PP Kota Mojokerto : Masih Kita Koordinasikan
FaktualNews.co/Istimewa/
Dokumentasi saat satpol PP kota Mojokerto melakukan razia di tempat hiburan malam.

MOJOKERTO, FaktuslNews.co – Penangkapan empat pengedar narkoba di salah satu tempat karaoke oleh anggota Satnarkoba Polres Mojokerto menjadi atensi Pemerintah Kota Mojokerto untuk mengevaluasi izin dan pengawasan tempat hiburan malam.

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, peredaran narkoba di tempat hiburan malam akan menjadi atensi dan perhatian serius. Apalagi, saat ini pemerintah gencar melakukan pembrantasan narkoba berama kepolisian dan BNNK.

“Apabila ada prostitusi, penggunaan narkoba, dan human trafficking, ancamannya bagi pelanggar memang ditutup. Hanya saja, detailnya seperti apa nanti kita koordinasikan dengan perizinan dulu,” ungkapnya, Jum’at (30/08/19).

Ia mengakui, soal tempat hiburan dan karaoke berbeda dengan keberadaan rumah kos di mana sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). Ketentuan dan sanksinya jelas tertulis. Sedangkan, tempat hiburan dan karaoke hanya diatur melalui Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Nomor 3 Tahun 2013.

Dodik menyebutkan, dalam pasal 45 ayat 1, setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin wali kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sedangkan, dalam ayat 2 disebutkan, setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang mendapat izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin.

“Nah, detailnya seperti apa, masih kita koordinasikan dengan DPMPTSP. Apakah ada catatan tambahan, yang jelas, kami akan evaluasi perizinannnya dengan ancaman terberat ditutup,’’ paparnya.

Tak hanya sebatas memberikan sanksi, dengan menggandeng instansi lain, satpol PP memastikan akan melakukan razia secara berkala di setiap tempat hiburan di wilayah Kota Mojokerto. Mengantisipasi peredaran gelap narkoba sebagai bentuk nyata pemerintah dalam memerangi narkoba. “Tidak hanya satpol PP yang bergerak, kami juga bersinergi dengan kepolisian dan BNNK,” tandasnya

Sebelumnya Satnarkoba Polresta Mojokerto menangkap tujuh tersangka pengedar narkoba. Empat di antaranya ditangkap di dalam kamar Family Karaoke di Jalan Pahlawan, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh