FaktualNews.co

DPRD Situbondo Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan Propemperda 2024

Advertorial     Dibaca : 393 kali Penulis:
DPRD Situbondo Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan Propemperda 2024
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Ketua  DPRD Situbondo, Edy Wahyudi saat menandatangi dokumen di ruang rapat paripurna.

SITUBONDO, FaktualNews.co-DPRD Kabupaten Situbondo, Rabu (13/3/2024) menggelar rapat paripurna penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah (Perda) tahun 2024. Rapat paripurna yang dihadiri Bupati Karna Suswandi dan Wabup Khoironi,  hanya berlangsung sekitar 30 menit.

Sebanyak enam fraksi di Kantor DPRD Kabupaten Situbondo, langsung menyetujui penetapan perubahan pembentukan Perda tahun 2024 tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edi Wahyudi mengatakan,  jika rapat paripurna tersebut ada dua agenda yang dibahas, pertama terkait program perubahan pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.

“Dalam perubahan ini ada sebanyak 28 program Perda yang masuk dalam Propemperda tahun 2024. Sehingga ini akan menjadi dasar setelah  disetujui bersama dalam rapat paripurna  antara DPRD dengan bupati,”ujar Edy Wahyudi.

Menurut disa, sedangkan kegiatan kedua, penyerahan dokumen rancangan awal (Ranwa), terkait rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

“RPJPD ini nantinya akan menjadi dasar bagi Kabupaten Situbondo, untuk merencanakan rancangan pmbangunan selama 20 tahun kedepan,”bebernya.

Pria yang akrab dipanggil Edy ini menegaskan,   jika dokumen yang disampaikan eksekutif, terdiri dari visi-misi bupati dan agendanya akan dilakukan Pemkab Situbondo selama 20 tahun kedepan.

“Tahapan ini harus melalui tahapan ditingkat DPRD dengan eksekutif, agar ranwal yang nanti masuk dan disahkan DPRD sesuai dengan aspirasi masyarakat. Selain itu, juga sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat,”ujarnya.

Sementara itu, Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengatakan, perubahan program peraturan daerah ini adalah amanat peraturan perundangan sebagaimana surat Kemendagri nomor 1/2024 bahwa rancangan peraturan jangka panjang daerah (RPJPD) harus segera dibahas bersama DPRD.

“Sehubungan dengan RPJPD tidak masuk dalam program pembentukan peraturan daerah sehingga perlu ada perubahan,”katanya.

Sebelum disetujui, enam fraksi DPRD Situbondo di antaranya Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Golkar, Fraksi PDI-P, Fraksi Demokrat, dan Fraksi GIS yang merupakan gabungan dari Gerindra dan PKS menyampaikan pandangannya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin