Berkedok Bisa Masukkan CPNS, Pria asal Tulungagung Tipu Warga Trenggalek Ratusan Juta
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Tardjono Koesumo (58) warga Jalan Lawu 386 Kelurahan Bolorejo, Kecamatan Tulungagung, Jawa Timur, harus merasakan pengapnya jeruji besi Mapolres Trenggalek.
Tardjono ditangkap petugas pada selasa (27/8/2019) lalu, menindaklanjuti laporan dari SRM, korban penipuan yang dilakukan Tardjono, tiga tahun lalu, yakni pada Rabu 12 Oktober 2016
“Benar, pelaku atas nama Tardjono Koesumo telah berhasil kita tangkap. Untuk saat ini pelaku dan barang buktinya telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, Kamis (5/9/2019).
Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi dan menjanjikan anak korban untuk dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi di Trenggalek, dengan syarat korban harus menyetor sejumlah uang.
Selanjutnya, pada Rabu 12 Oktober 2016, pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 50 juta. Alasannya, untuk mendapatkan PIN bahwa anak korban masuk dalam penerimaan CPNS tahun 2016. Korban pun menurut permintaan pelaku, dengan mentransfer di salah satu bank, masuk wilayah kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.
Tidak berhenti disitu, pelaku meminta transfer lagi beberapa kali kepada korban, sampai terakhir pada 31 April 2017 mentransfer sejumlah uang Rp 10 juta, dengan alasan untuk pelunasan dalam rangka mendapatkan PIN dan SKEP anak korban.
Setelah mentransfer uang hingga sejumlah Rp 120 juta kepada pelaku, korban pun terus menunggu kabar sesuai yang dijanjikan pelaku, bahwa anaknya dijamin kerja di BKD Trenggalek.
Namun, hingga saat ini, kabar tersebut tak pernah sesuai harapan korban. Merasa ditipu akhirnya korban melapor ke Polres Trenggalek.
“Setelah petugas melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku pada Selasa (27/8/2019) di jalan, masuk Desa Benowo, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri,” terang Didit.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dan ancamannya maksimal 4 tahun penjara.