Edarkan Sabu di Trenggalek, Pria Asal Tulungagung Diringkus Polisi
TRENGGALEK,FaktualNews.co – Diduga edarkan narkoba jenis sabu-sabu di Trenggalek, Munendar Alias Nunir (53) warga Desa Siyotobagus, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, diringkus polisi.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan penangkapan pelaku pada, Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, di pinggir jalan raya, masuk Desa/Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
“Untuk saat ini, tersangka dan barang buktinya telah kita amankan di Mapolres Trenggalek, guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Kamis (5/9/2019).
Disampaikan Didit, penangkapan terhadap pelaku berawal petugas mendapat informasi masyarakat. Bawasannya di tempat tersebut sering digunakan transaksi penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil melakukan tangkap tangan terhadap pelaku.
“Setelah pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaan. Petugas menemukan barang bukti sabu-sabu di kantong baju dan celana pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Trenggalek guna proses lebih lanjut,” terangnya.
Dijelaskan Didit, barang bukti dari tersangka yang diamankan adalah dua poket sabu kemasan plastik klip berat kotor 0, 40 gram dimasukan dalam plastik klip dan 0, 35 gram. Kemasan plastik klip tersebut dibungkus kertas tissu.
Satu poket sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor 0, 19 gram dimasukkan dalam plastik klip, uang tunai Rp 250 ribu, Hp dan barang bukti lainnya.
“Pelaku ini akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 milyar,” pungkasnya.