FaktualNews.co

Spesialis Pencuri di Kamar Pasiean Rumah Sakit di Kota Mojokerto Dibekuk, Begini Modusnya

Kriminal     Dibaca : 1116 kali Penulis:
Spesialis Pencuri di Kamar Pasiean Rumah Sakit di Kota Mojokerto Dibekuk, Begini Modusnya
FaktualNews.co/Amanullah
Pelaku Zainul Arief alias Menyuk (37) saat diamanakan polisi.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Bermodus sebagai penjenguk pasien, Zainul Arief alias Menyuk (37) spesialis pencuri barang berharga pasiean di rumah sakit, diringkus anggota Satreskrim Polresta Mojokerto, Kamis (5/9/2019).

Pria asal Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto ini, diamanakan petugas setelah melakukan aksi pencurian di beberapa kamar rumah sakit di wilayah Kota Mojokerto.

“Modus pelaku ini, berpura-pura menjadi penjenguk pasien, terakhir dia melakukan aksi pencurian di RS Kamar Medika Jalan Empunala No 351 Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto,” ungkap Kasubag Humas Polresta Mojokerto, Ipda Katmanto, Kamis (5/9/2019).

Pelaku berhasil diamankan, setelah salah satu korban pencurian bernama Aldi (24) asal Miji Baru II/6 Rt/Rw 05/01 Kecamatan Kranggan, melapor kejadian yang dialaminya ke polisi. Tas berisikan uang tunai sebesar Rp 3 juta dan barang berharga miliknya, raib dibawa kabur, saat korban tertidur usai mendapat perawatan.

“Saat kejadian, di kamar yang ditempati korban, kebetulan tidak ada yang menjaga. Pada saat itu juga korban sedang tertidur pulas, usai mendapatkan perawatan,” tambahnya.

Pertama pelaku menyamar sebagai pengunjung pasien, secara diam-diam mengawasi setiap kamar yang ada di RS. Di saat suasana sepi, pelaku beraksi masuk ke kamar pasien dan mengambil barang berharga milik para korban.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku sudah melancarkan aksi yang sama di empat rumah sakit di wilayah Kota Mojokerto. Diantaranya, RSUD Mojokerto Kota, RS Emma, RS Hasanah dan yang terakhir di Kamar Medika.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 50 ribu sisa hasil curian, serta pakaian yang digunakan saat beraksi, dan satu flasdisk rekaman CCTV RS Kamar Medika.

“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian, ancamannya di atas tiga tahun penjara,” tegasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas