Peristiwa

Kapolres Lumajang : PT. Qnet Gunakan Produk Kesehatan Untuk Kedok Siasati Hukum

Ungkap Bisnis Money Games

LUMAJANG, FaktualNews.co – Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menegaskan, bisnis dengan model piramida adalah kejahatan. Namun, hingga saat ini banyak masyarakat yang belum paham tentang bisnis money games atau permainan uang khususnya sistem piramida ini.

Hal ini dikatakan , AKBP Muhammad Arsal Sahban menyusul terungkapnya kasus perdagangan uang sistem piramida PT. Qnet beberapa waktu lalu. Dalam hasil ungkap ini,  polisi menetapkan M Karyadi atau MK (48) Direksi PT. Amoeba International asal Kebonsari, Madiun, sebagai tersangka.

“Perlu saya sampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa bisnis dengan model piramida adalah kejahatan. Karena umumnya bisnis model ini hanyalah permainan uang atau money games”, ujar Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, MInggu (8/9/2019).

Bahkan dalam kasus tersebut, Kapolres juga menjelaskan, produk kesehatan seperti mangkuk kaca yang dijual sebagai sarana jual beli dalam bisnis tersebut, oleh pelaku sengaja digunakan sebagai kedok. Produk ini semata-mata digunakan untuk mensiasati aturan hukum yang ada.

“Kalaupun ada barang yang diperjualbelikan, nilainya pasti jauh dibawah uang yang disetorkan. Di kasus yang kami tangani, merekapun mengakui kalau harga produk hanya 13,1 % dari nilai yang korban setorkan sisanya digunakan dalam bisnis money games,”bebernya.

M Karyadi, Direktur PT. Amoeba International, perusahaan MLM (multi level marketing), bagian dari PT. Qnet ditangkap Tim Cobra Polres Lumajang, beberapa waktu lalu. Karyadi ditangkap setelah polisi mendapat laporan anak hilang bernama Putri (16) asal Sumbersuko, Lumajang, oleh orang tuannya.

Setelah dilakukan penelusuran, Putri ditemukan berada di rumah penampungan milik Karyadi di Madiun. Gadis yang masih duduk dibangku SMK ini juga mengaku hendak bergabung dengan bisnis Qnet dan sempat meminta uang sebesar Rp 10 juta rupiah kepada orang tuanya untuk syarat pekerjaan tersebut.

Kini, Karyadi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam dengan pasal tentang perdagangan piramida dengan ancaman 10 kurungan penjara.