FaktualNews.co

Dua Minggu Lebih Jadi Tersangka, Kades Dukuhmojo Jombang Belum Ditahan

Hukum     Dibaca : 972 kali Penulis:
Dua Minggu Lebih Jadi Tersangka, Kades Dukuhmojo Jombang Belum Ditahan
FaktualNews.co/Beny Hendro
Kajari Jombang memberi pernyataan kepada media.

JOMBANG, FaktualNew.co – Meski sudah lebih dua minggu ditetapkan sebagai tersangka, Pranajkaya, Kepala Desa Dukuhmojo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang ternyata masih belum ditahan. Kepala Kejaksaan Negeri Jombang beralasan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan tersangka.

Kajari Jombang Syafiruddin mengatakan pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman. “Sebelumnya kita sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Desa Dukuhmojo,   selanjutnya kita limpahkan penanganannya ke penyidikan khusus. Semua yang terkait sudah kita mintai keterangan, baik itu saksi maupun tersangka, dan kita lakukan pendalaman,” kata Syafiruddin.

Selanjutnya, sambung Kajari, kita panggil saksi ahli untuk dimintai keterangan sejauh mana adanya kerugian negara, setelah ini kita lakukan rencana dakwaan dan kita limpahkan ke pengadilan tipikor

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang secara resmi menetapkan Pranajaya, Kades Dukuhmojo, sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018.

Kepastian ini disampaikan setelah Kejari melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yaitu, Sekretaris Desa (Sekdes), Bendahara, hingga Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

“Ada dua obyek alokasi anggaran yang diduga dipergunakan untuk keperluan pribadi. Pertama anggaran fisik, serta yang kedua anggaran non fisik,” Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), M. Salahuddin, Kamis,(22/8/2019).

Menurut Salahudin, penyimpangan anggaran pembanguna fisik yang dimasksud berupa pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Dusun Kemodo Selatan senilai Rp. 257.830.000. Sedangkan anggaran non fisik berupa bantuan untuk lembaga sebesar Rp. 20.600.000.

“Kendati telah kita tetapkan sebagai tersangka, pihak kami belum melakukan penahanan. Karena masih ada beberapa tahapan lagi yang masih harus kita tempuh,” jelas Kasi Pidsus.

Tahapan yang segera dilalui, sambung Salahuddin, berupa pengumpulan barang bukti. Setelah semua tahapan dilalui, proses penahanan segera dijalankan.

“Tersangka kita kenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh