Hukum

Palsukan Spesimen Tanda Tangan Kades, Dua Perangkat Desa di Sidoarjo Diadili

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sulaiman (57) dan Achwan (59) kini harus didadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Pasalnya, dua terdakwa yang sebagai Perangkat Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo itu, didakwa memalsukan spesimen tanda tangan dan penipuan.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa keduanya bekerjasama memalsukan surat untuk meminta sumbangan kepada warga digunakan biaya ruwat desa setempat tahun 2019. Namun, faktanya, surat itu tidak pernah dikeluarkan dan ditanda tangani Anang Darmawan, Kepala Desa Bendotretek.

“Saya tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani surat untuk meminta sumbangan uang kepada warga untuk kepentingan ruwat desa,” ucap Kades Bendotretek, Anang Darmawan, ketika bersaksi di ruang sidang yang diketuai Mulyadi, Selasa (10/9/2019).

Menurutnya, pihaknya hanya mengeluarkan surat bantuan konsumsi kepada warga. “Buat kue saja untuk acara ruwat desa. Kalau bantuan dana saya tidak pernah mengeluarkan surat maupun tanda tangan,” jelasnya saat bersaksi dengan dua warga lainnya.

Anang pun mengaku kaget ketika mendapat telphon dari salah satu warga benama Haji Qosim pada 28 April 2019 yang mengaku memberikan sumbangan dana kepada Achwan sebesar Rp 1,3 juta untuk kegiatan wayang dan pengajian. Faktanya, kegiatan pengajian itu tidak pernah ada.

Setelah ditelusuri, surat bantuan dana kepada warga itu dibuat oleh kedua bawahannya tanpa sepengetahuannya. Dalam fakta persidangan surat tersebut dibuat terdakwa Sulaiman. Sementara, Achwan berperan mendatangani surat tersebut. Hasil uang yang didapat itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Anang mengungkapkan, pihaknya sudah menegur secara tersurat kepada dua bawahannya itu. Bahkan, ia juga mengantarkan terdakwa meminta maaf dan mengembalikan uang ke Haji Qosim. “Uang sudah dikembalikan, Pak Achwan saya antar langsung ke Haji Qosim,” jelas Kades yang baru tiga tahun menjabat itu.

Meski demikian, persoalan tersebut akhirnya bergulir hingga ke persidangan. Pasalnya, ada warga yang melaporkan persoalan itu ke pihak kepolisian.

Kini, Achwan yang menjabat sebagai Kepala Dusun  dan Sulaiman yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Bendotretek itu menyandang status terdakwa.

“Keduanya didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkas Marsandi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, usai sidang kepada FaktualNews.co.