Kriminal

Penggrebekan Produsen Miras di Sidoarjo, Dua Tersangka Asal Tuban Diringkus

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sebuah rumah pembuatan minuman keras (miras) jenis arak di kawasan Desa Sumorame RT 04 RW 02, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo digerebek anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dua tersangka Novi Setiawan (36) dan Puji Medianto (28), warga Desa Tegal Agung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur diamankan dalam penggerebekan itu.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat terkait pembuatan miras jenis arak. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan.

“Setelah kami tindak lanjuti ternyata benar bahwa di lokasi tersebut ada pembuatan miras,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho, di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (10/9/2019).

Selain mengamankan dua orang tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 180 kardus arak siap edar, 20 drum bahan baku, 20 karung gula, dua karung ragi dan alat pembuatan arak. “Barang bukti dan dua tersangka kami bawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Kepada petugas, tersangka mengaku komposisi pembuatan arak itu terdiri dari gula, ragi dan air. Ketiga bahan tersebut dicampur dalam drum dan didiamkan selama 2 minggu dalam keadaan tertutup sampai bahan-bahan terfermantasi.

Setelah itu, campuran bahan baku itu dimasak menggunakan tungku selama empat jam atau sampai menguap. “Nah, uap itu di salurkan dengan selang kedalam bak air dingin, sehingga uap tersebut menjadi arak kotor kemudian di filter dan dikemas ke dalam botol plastik,” terangnya.

Kedua tersangka mengaku menjalankan bisnis itu sudah sejak Februari 2019. Keuntungan yang didapat mencapai Rp 50 juta per bulan. “Tersangka dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” pungkasnya.