Asik Memadu Kasih di Rumah Kos, Sepasang Muda Mudi Diciduk Satpol PP Kediri
KEDIRI, FaktualNews.co –Sepasang mudi mudi yang sedang memadu kasih di dalam sebuah rumah kos di Lingkungan Al Huda Kelurahan Ngadirejo Kecamatan kota Kediri digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Selasa (10/9/2019) malam.
Dua orang yang ditangkap tersebut yakni YSM (24 tahun) warga Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri dan JDA (22 tahun) warga Desa Nggrogol Kecamatan Nggrogol Kabupaten Kediri.
Anggota Satpol PP sempat geram lantaran sepasang kekasih tersebut tidak segera membukakan pintu kamar kos yang ditempati. Petugas pun dengan sabar menunggu, dan akhirnya pasangan tesebut keluar kamar.
“Kami curiga di salah satu kamar tersebut, akhirnya kami ketuk namun lama tidak dibukakan. Setelah 15 menit baru di buka, dan benar di dalam ada sepasang muda mudi.” Terang Nur Khamid Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Selasa (10/9/2019).
Nur Khamid juga mengatakan, selain sepasang kekasih bukan suami istri, petugas juga mengamankan 1 orang yang tidak bisa menunjukan kartu identitas.
“Karena tidak bisa menunjukan identitas akhirnya untuk kepentingan pemeriksaan akhirnya kami bawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan,” katanya.
Ia juga menuturkan penangkapan tersebut didasari laporan masyarakat yang sudah geram dengan tempat kos tersebut karena seringkali disalah gunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya.
“Setelah isya tadi kami mendapatkan laporan bahwa di tempat kos tersebut memang seringkali digunakan untuk kumpul kebo, dan pada pukul 21.00 kita tindak lanjuti ternyata memang benar setelah kita tindak lanjuti kita menemukan mereka,” katanya.
Menurut Nur Khamid, pihaknya sudah berkali-kali mengamankan pasangan bukan suami istri di kosan tersebut. Selain itu saat ditanyai petugas pemilik kos ternyata juga belum memiliki ijin mendirikan kos-kosan.
“Secepatnya akan kita panggil untuk kita mintai keterangan. Dan apabila memenuhi unsur pelanggaran akan akan ditutup rumah kosannya,” Ucap Nur khamid.
Sementara itu, untuk pasangan yang terjaring saat ini di Bawa Ke Mako Satpol PP untuk pendataan dan mengisi surat peryataan serta mendatangkan orang tua Masing-masing.