SIDOARJO, FaktualNews.co – Dua hakim yang selama ini bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Sidoarjo, Jawa Timur dikabarkan pindah tugas ke Pengadilan Tinggi (PT). Ketua PN Sidoarjo Dr. Yapi ketika dikonfirmasi FaktualNews.co membenarkan kabar tersebut.
“Iya benar, dari TPM (Tim Mutasi Promosi) Mahkamah Agung ada dua hakim PN Sidoarjo menjadi hakim tinggi di PT,” ucapnya ketika sedang mengecek pelayanan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kantor setempat, Jum’at (13/9/2019).
Dua hakim yang pindah menjadi hakim tinggi di PT yaitu Sutoto Adiputro dan Djoni Iswantoro. Keduanya merupakan hakim senior di PN Sidoarjo. Untuk Sutoto, sudah 3 tahun lebih berdinas, sementara Djoni sudah 4 tahun lebih.
Humas PN Sidoarjo I Ketut Suarta menyebut, untuk Sutoto Adiputro pindah menjadi hakim tinggi di PT Aceh. “Sementara Djoni Iswantoro, menjadi hakim tinggi di PT Sulawesi Tenggara di Kendari,” jelasnya.
Kini jumlah hakim di PN Sidoarjo dari 25 hanya tersisa 23 hakim yang bertugas. Itu setelah dua hakim Sutoto dan Djoni dimutasi dan seorang hakim Hadi Masruri, meninggal dunia beberapa bulan lalu.
“Jumlahnya sekarang 23 hakim yang bertugas di PN Sidoarjo,” jelasnya. Sementara, untuk penanganan perkara susunan majelis yang menjadi tanggung jawab dua hakim yang dimutasi tersebut akan segera dirapatkan oleh pimpinan.
“Nanti itu kewenangan pimpinan terkait menunjuk hakim yang akan mengisi susunan majelis yang ditangani dua hakim yang dimutasi tersebut,” pungkas Ketut.