Kriminal

Lagi, Polda Jatim Bekuk Pengedar Narkoba Asal Jombang

SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jatim kembali membekuk bandar Narkoba yang kerap mengedarkan sabu-sabu di wilayah Mojokerto dan sekitarnya. Kali ini, seorang bandar yang ditangkap berasal dari Jombang.

Sang bandar diketahui bernama MLM (24) alias Pleng, warga Ngusikan, Kabupaten Jombang. Ia ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim. Pada hari Selasa (10/9/2019) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Ya, (bandar Narkoba). Penangkapan dilaksanakan dipinggir Jalan Raya Perjuangan Desa Brangkal Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto,” ucap Diresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting L Manik kepada FaktualNews.co, Jumat (13/9/2019).

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus serupa dengan tersangka AJ yang sebelumnya telah ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.

Ketika diperiksa, AJ mengaku kepada penyidik telah memperoleh Narkoba jenis sabu-sabu dari Pleng. Atas pengakuan inilah, polisi kemudian memburu Pleng.

“Setelah mengetahui posisi Pleng, petugas kemudian melakukan upaya paksa. Dan Pleng ditangkap dipinggir jalan tersebut,” lanjut Ginting.

Hasil penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni empat buah poket sabu-sabu. Masing-masing mempunyai berat, 10,16 gram, 5,12 gram, 5,10 gram dan 4,94 gram.

Barang bukti itupun diamankan bersama tersangka. Termasuk beberapa alat bukti lain, seperti telepon seluler milik tersangka, timbangan dan plastik klip yang biasa digunakan tersangka untuk mengemas sabu-sabu sebelum diedarkan.

Pleng pun diancam dengan pasal 114 dan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.