Kriminal

Nyambi Jual Sabu, Pedagang Petis di Sidoarjo Ditangkap

SIDOARJO, FaktualNews.co – Meski polisi gencar memerangi penyalahgunaan narkoba, tidak menyurutkan Choliqul Barik (39), untuk bermain dengan narkoba. Namun aibatnya, dia harus menginap di hotel prodeo Mapolresta Sidoarjo

Warga Pandean III RT 01 RW 01, Desa Pekauman, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo tersebut berhasil diringkus usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Tersangka kami amankan di kawasan Pandean, Desa Pekauman, Sidoarjo,” kata Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo AKP M Indra Nadjib, Senin (16/9/2019).

Indra menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan bahwa di kawasan Unggala Sidoarjo akan ada transaksi.

“Anggota kami langsung meluncur ke lokasi. Tapi, saat di lokasi, kami tidak menemukan apa-apa dan ternyata transaksinya telah selesai,” katanya.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga berhasil menangkap tersangka di kawasan gang di Pandean, Pekauman, Sidoarjo.

“Saat kami geledah, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu,” terangnya.

Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka yang kesehariannya berjualan petis tersebut digelandang ke Mapolresta Sidoarjo guna pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan petugas, dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Bejo seharga Rp 350 ribu. Rencananya, barang haram itu dikonsumsi bersama rekannya yang sebelumnya berhasil melarikan diri saat penyergapan.

“Satu tersangka berhasil kabur. Tapi identitas sudah kami kantongi dan proses pengejaran,” pungkasnya.