SIDOARJO, FaktualNews.co-Kesaksian Bayu Anggara, petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo terkait penyelundupan 113.300 baby lobster ke Singapura melalui jalur bandara setempat cukup mengagetkan.
Sebab, saksi mengungkap sudah tujuh kali selama bulan Maret hingga terungkapnya pada Juni 2019 lalu itu diperintahkan atasannya yaitu terdakwa Agus Tri Harjono, petugas Apron Movement Control (AMC) dan Vicky Nurdana,yaitu Team Leader Aviation Security (Avsec) untuk membuka gerbang pintu VIP (Very Important Person) Terminal 1 Bandara Juanda.
“Saya sebagai bawahan hanya mengikuti perintah saja,” ucap Bayu, ketika bersaksi untuk tiga terdakwa Agus Tri Harjono, Rifki Ijazul Haq dan Vicky Nurdana. Ketiganya merupakan oknum pegawai Bandara Juanda.
Bayu mengaku, dirinya hanya membukakan gerbang pintu satu, dua dan tiga di Terminal 1 VIP hingga mobil tersebut menuju landasan Bandara Juanda. Itupun atas perintah Vicky dan Agus. Ia menyatakan tidak tau menahu mobil yang masuk melalui VIP itu membawa barang apa.
“Saya tidak tau, tapi saya sempat tanya ke Pak Vicky lalu dijawab jangan banyak tanya,” ungkapnya, Senin (16/9/2019). Sementara Bayu mengaku baru tau jika yang dilakukan selama ini hingga terungkapnya kasus penyelundupan baby lobster yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp. 17,3 miliar pada 24 Juni 2019 silam itu merupakan hal yang salah.
“Saya lakukan itu atas perintah atasan (Vicky dan Agus). Kalau sesuai SOP memang salah,” akunya. Sementara, kesaksian Bayu tersebut dibantah oleh terdakwa Vicky.
“Ada yang tidak benar kesaksian Bayu,” bantah Vicky. Ia menjelaskan, bahwa dirinya tidak pernah menghubungi anak buahnya itu untuk penyelundupan baby lobster. “Yang ada waktu itu soal limbah aftur waktu kami koordinasi dengan Bayu. Saya tidak pernah kordinasi soal baby lobster,” jelasnya.
Meski ada bantahan, Ketua Majelis Hakim Minanoer Rachman kembali mempertanyakan kepada saksi Bayu. “Apakah saudara tetap pada kesaksian,” tanya Minanoer yang langsung ditimpali oleh saksi.
“Tetap sesuai kesaksian saya,” jawab Bayu. Selain Bayu, dalam agenda keterangan saksi, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan 10 lainnya diantaranya ada 6 orang pegawai dari Bandara Juanda. Kemudian, 2 dari penyidik Bea dan Cukai Bandara dan 2 dari Maskapai Garuda Indonesia.
Diberitakan, sebanyak 3 terdakwa mantan pegawai Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo diadili di PN Sidoarjo, terkait kasus dugaan penyelundupan baby lobster sebanyak 113.300 yang di simpan dalam 4 koper dengan taksiran kerugian negara senilai Rp 17,3 miliar.
Ketiganya yaitu Agus Tri Harjono, petugas Apron Movement Control (AMC), Vicky Nurdana, Team Leader Aviation Security (Avsec) dan Rifki Ijazul Haq, petugas Baggage Checker. Ketiganya didakwa dengan berkas terpisah (split).
Penuntut umum mendakwa ketiganya melanggar pasal 102 A huruf a Undang-undang nomor 17 tahun 2006 perubahan Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentan Kepabeanan, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dan atau didakwa pasal 102 A huruf a Undang-undang nomor 17 tahun 2006 perubahan Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentan Kepabeanan, Jo pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam surat dakwaan mengurai, bahwa penyelundupan melalui area steril yaitu VIP Terminal 1 Bandara Juanda itu sudah diskenario oleh para terdakwa. Mereka membagi tugas agar ratusan ribu baby lobster itu lolos menuju Singapura.
Awalnya, Agus mendapat tawaran dari Anton Sandi Yudho, yang merupakan petugas Certified Refeuling Operator (CRO) pada Pertamina Training dan Consuling DPPU Juanda Pertama Aviation untuk kerjasama meloloskan baby lobster tersebut.
Tawaran itu pada April 2019 lalu. Anton yang saat ini merupakan DPO itu menyampaikan kepada Agus bahwa terkendala dengan pengiriman baby lobster karena terkendala izin oleh pihak Bea dan Cukai Juanda. Ia meminta melalui jalur belakang.
Permintaan itu disetujui Agus, apalagi pihak Anton menjanjikan uang Rp 10 juta untuk setiap koper yang berhasil lolos. Usai deal, Agus meminta agar Anton mengubungi Vicky dan Ainoer Rofiq, yang kini juga menjadi DPO. Anton pun menghubungi keduanya dan sepakat mau membantu. Bukan sampai di situ, Anton akhirnya mengenal Rifki Ijazul Haq dan mau membantu persengkokolan itu.
Pada 23 Juni 2019 lalu, Anton akhirnya menyampaikan kepada Agus bahwa ada order baby lobster yang diselundupkan ke Singapura. Agus pun menguhubungi ketiga rekannya agar memuluskan penyelundupan 4 koper berisi baby lobster.
Ke esok harinya, pada tanggal 24 Juni 2019 mereka pun beraksi dengan peran masing-masing. Rifqi lalu berperan meminta kepada petugas Counter Cek In agar mencetakkan boarding pass dan claim tag sebayak 4 koper penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA854 dengan rute Surabaya ke Singapura atas nama Roni Iskandar dan Didik Ismanto.
Setelah itu, tiket tersebut dikirim petugas melalui Whatsapp kepada Rifqi. Usia mendapat tersebut, Rifqi menghubungi Ainoer Rofiq dan diserahkan kepada Vicky. Setelah itu, Vicky memerintahkan kepada anak buahnya mensterilkan VIP T1 Bandara Djuanda dan membuka pintu gerbang.
Dengan mudahnya dan tanpa melalui SOP Anton lalu masuk menggunakan Mobil Kijang LGX yang di dalamnya ada empat koper baby lobster ke landasan Bandara Juanda melalui VIP Terminal 1 Bandara Juanda.
Usia itu, barang tersebut diturunkan lalu dibawa oleh Ainoer Rofik dan memasang claim tag dan memasukan ke pesawat. Untungnya, pihak petugas gabungan sigap dan berhasil mengungkap sebelum pesawat take off dari Bandara Juanda.