PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Nurhasanah (45) mengadukan perempuan berinisial S, salah satu anggota grup WhatsApp (WA)-nya ke Polres Probolinggo Kota (Polresta), Senin (16/9/2019) sekitar pukul 09.30 WIB.
Langkah itu diambil, setelah Nurhasanah tidak tahan difitnah dan dikata-katai jelek, baik di grup WA maupun di WA Jaringan Pribadi (Japri).
Hanya saja, pengaduannya belum diregistrasi atau dicatat oleh petugas Sentra Pelayayanan Kepolisian Terpada (SPKT) Polresta. Perempuan yang tinggal di jalan Patimura Nomor 45 RT 10 RW 9 Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, tersebut diminta mencatat kronologi kejadiannya.
Karenanya, usai mengadu ia keburu pulang lantaran ingin segera menyelesaikan surat kronologi kejadiannya. Hal itu diungkap Nurhasanah, usai mengadu ke SPKT Polresta. ia ke SPKT untuk melaporkan S, salah satu anggota grup WA bisnis jual-beli saham dan valuta asing di Trading Forex yang diikutinya.
“Saya laporkan karena komen-komennya ke saya cukup pedas dan kasar. Ini pencemaran nama baik,” ujarnya.
Tak hanya komentar di WA grup, S juga mengkata-katai Nur dengan kasar melalui japri. Awalnya, S bersikap seperti itu lantaran dikeluarkan dari grup. Alasannya, yang bersangkutan komentarnya tidak mengenakkan.
“Dana Rp 175 ribu per minggu yang menjadi hak S, tidak cair. Mungkin ada lost atau ada kendala lain,” katanya.
S dikeluarkan dari grup WA, karena Nur khawatir komentar-komentarnya mempengaruhi anggota lain. S beranggapan, bisnis jual beli saham dan valuta asing di internet tersebut, bohong dan akal-akalan. Terbukti, penghasilan Rp 700 ribu per bulan atau Rp 175 ribu per minggu yang dijanjikan, tidak cair atau tidak masuk ke rekeningnya.
Padahal, menurut Nur, tidak seperti itu. Bisnis tersebut membayar ke anggota yang menitipkan dananya ke kelompok Nur. Ditambahkan, hanya S yang tinggal di Cilandak-Jakarta saja yang mempermasalahkan. Sedang anggota lain yang bernasib sama, tidak bersikap seperti itu.
“Ada yang seperti S, dananya belum cair. Tapi mereka diam dan menunggu, tidak seperti dia. Buktinya, cair kok,” tambah Nur.
Menurutnya, kelompok yang dikelola Nur merupakan bisnis yang penghasilannya tergantung pada Trading Forex. Untuk menjadi anggota atau ikut bisnis di kelompoknya disyaratkan membayar uang minimal Rp 500 ribu. Anggota yang setor sebesar itu, akan mendapat penghasilan Rp 700 ribu per bulan atau Rp 175 ribu setiap minggu.
“Kalau uang S yang tidak cair Rp 175 ribu. Hanya seminggu. Saya sarankan untuk menunggu, tapi dia tidak sabaran,” jelasnya.
Saat ke SPKT, Nurhasanah membawa beberapa lembar kertas sebagai barang bukti. Kertas folio yang berisi komentar S di grup dan WA Japri ke Nur, hasil screenshot yang kemudian diprint atau cetak warna. Isinya, berbagai kecaman dan ungkapan ketidakpuasan perempuan yang
dilaporkan Nur.
“Ini komen-komennya di WA grup dan japri ke saya,” kata Nur ke petugas.
Terpisah, Kasat Reskrim AKP Nanang Fendi mengatakan, belum menerima laporan dari Nurhasanah. Dimungkinkan, yang bersangkutan belum melengkapi persyaratan laporan, seperti surat kronologi kejadian.
“Sepertinya masih mengadu. Belum masuk laporannya ke kami. Mungkin oleh petugas, dia masih diminta menulis kronologi kejadiannya. Kalau sudah ada, pasti laporannya kami terima,” ujar Kasat.