FaktualNews.co

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2015, Kejaksaan Panggil Mantan Ketua KPU Lamongan.

Hukum     Dibaca : 850 kali Penulis:
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2015, Kejaksaan Panggil Mantan Ketua KPU Lamongan.
FaktualNews.co/faisol
Kasi Pidsus Kejari Lamongan saat Wawancara terkait korupsi dana hibah KPU

LAMONGAN, FaktualNews.co – Terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU, pada Pilkada Lamongan tahun 2015. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, panggil mantan Ketua KPU untuk dimintai keterangan.

Imam Ghozali Ketua KPU 2015 menghindari kerumunan awak media yang sudah menunggu sejak pagi di ruang lobi kantor Kejari Lamongan. Dengan memakai baju batik kuning hitam Imam pergi meninggalkan kantor Kejari menggunakan sepeda motor.

“Cuma diperiksa sebagai saksi, tupoksi sebagai ketua” kata Ghozali singkat, saat keluar usai menjalani pemeriksaan Selasa (17/09/2019)

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susandi usai melakukan pemeriksaan terhadap saksi mengatakan, sejumlah saksi yang dipanggil merupakan saksi kunci atas kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 miliar lebih itu.

“Kami ekspose status tersangka jika dari tim umum naik ke tim khusus. Semuanya yang kami panggil hingga saat ini masih berstatus saksi.”ungkapnya.

Saksi kunci yang sudah dipanggil dan diminta keterangan kejaksaan. Selanjutnya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada akan diumumkan pada bulan Oktober 2019 nanti.

“Untuk tersangka kami masih menentukan rapat tim sama jaksa, kemudian naik ke tim khusus.”jelas Yugo Susandi.

Kasus korupsi dana hibah Pilkada Lamongan 2015 ini berhasil terungkap, atas temuan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan. BPK mengganggap ada kejanggalan dalam anggaran dana hibah tersebut.

Saat ini kejaksaan sudah kumpulkan barang bukti surat-surat dan uang setoran ke kas negara terakumulasi pengembalian. Dikatakan, hingga saat ini gaji bendahara masih dipotong dari bendaharawan selama tiga tahun untuk di setoran ke kas negara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin