SIDOARJO, FaktualNews.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, dibuat heran munculnya nama Saiful, dalam perkara rokok tanpa cukai sebanyak 11 karton yang menjerat terdakwa M Taufik Soleh. Sebab, nama tersebut tidak pernah masuk dalam berkas perkara.
Justru nama tersebut justru terungkap dalam fakta persidangan yang diungkap Imron, seorang saksi dari empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.
Awalnya, Imron pekerja serabutan di pabrik rokok milik terdakwa itu mengaku diperintah terdakwa untuk mengantar 11 karton berisi ribuan rokok tanpa cukai dari berbagai merek tersebut untuk dikirim ke tempat Saiful.
“Saya dihubungi Pak Taufik (terdakwa) meminta untuk kirim rokok ke Saiful,” ucapnya saksi yang mengaku menggunakan mobil Grand Max ketika mengantar dari pabrik rokok milik terdakwa di Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin itu.
Imron mengaku, dirinya mengantar rokok tersebut pada 26 Juli 2019 sekitar pukul 04.30 WIB ke rumah Saiful di Desa Glagah Harum, Kecamatan Tanggulangin. Namun, ketika diperjalanan, ia dicegat tim dari Bea dan Cukai lalu diamankan barang bukti tersebut.
“Katanya rokok tidak ada cukai,” jelasnya. Selain itu, Imron mengaku dirinya mengetahui sehari sebelum penangkapan itu bahwa barang tembakau dari Saiful yang dijahitkan (proses jadi batang rokok) ke tempat terdakwa, Selasa (17/9/2019).
“Itu tembakaunya milik Saiful lalu dijaitkan ke Pak Taufik. Termasuk mobil yang dibuat ngirim itu milik Saiful,” ungkapnya.
Seringnya saksi Imron menyebut nama Saiful membuat majelis hakim terheran-heran. Apalagi nama Saiful tidak ada dalam berkas.
“Saiful ini sosok misterius,” ucap Ketua Majelis Hakim Ahmad Paten Sili sambil terheran-heran.
Bukan sampai di situ, majelis juga bertanya kepada tiga saksi lainnya dari Bea dan Cukai tentang nama itu. “Siapa itu Saiful,” tanyanya lalu dijawab saksi tidak tahu.
Sementara, penasehat hukum terdakwa Eko Setyo Cahyono sudah mempertanyakan nama Saiful tersebut. “Sudah kami tanyakan berkali-kali kepada penyidik tapi katanya tidak tahu,” ucapnya.
Meski demikian, M Taufik Soleh, terdakwa yang merupakan pengelola perusahaan yang mengeluarkan rokok tanpa cukai tersebut didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 52 undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Dan atau pasal 54 undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan Undang-undang undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.