Hukum

Persempit Peredaran Narkoba, Satpol PP Pemkot Mojokerto Intensifkan Pengawasan Tempat Hiburan Malam

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Kota Mojokerto soal tanggung jawab terkait peredaran Napza (narkotika, Psikotropika dan zat adiktif) bagi pemilik usaha hiburan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto mengintensifikasi pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan di Mojokerto.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, mengatakan, surat edaran Walikota Mojokerto Ika Puspitasari ini sekaligus meminta pemilik usaha bertanggung jawab atas pencegahan terjadinya peredaran dan penyalagunaan narkoba di Kota Mojokerto.

“Malam kemarin kita sudah melakukan monitoring dan mengedarkan surat edaran Walikota kesemua tempat hiburan malam, perhotelan dan rumah kos,” terang Dodik usai melakukan monitoring tempat hiburan di kota Mojokerto, Rabu (18/09/19) malam.

Hal itu, lanjut Dodik, dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba yang semakin marak di Mojokerto. “Usaha untuk mempersempitan gerakan pengedar narkoba di Kota Mojokerto.  Terlebih di tempat hiburan malam yang diindikasikan menjadi tempat favorit peredaran napza,” katanya.

Dodik menambahkan, dalam surat edaran yang ditanda tangani oleh Walikota salah satu poinnya menyebutkan, apabila terjadi pelanggaran, maka rumah kos, tempat hiburan, kafe, hotel dan karaoke yang bersangkutan akan dikenai sanksi yaitu evaluasi perizinan dengan tidak diperpanjang dan atau pencabutan izin secara permanen.