Peristiwa

Kafe Bacchus Kediri Ditutup Satpol PP, Ini Penyebabnya

KEDIRI, FaktualNews.co – Diduga perizinannya belum lengkap, kafe Bacchus yang berada di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren Kota Kediri, ditutup petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri, Rabu (23/8/2023).

Petugas Satpol PP Kota Kediri, mengamankan semua karangan bunga ucapan grand opening, sebagai tanda kafe Bacchus sudah dibuka.

Sementara karangan bunga lainnya dimasukkan kedalam cafe, agar halaman cafe steril dan tidak ada aktivitas di cafe tersebut.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Agus Dwi Ratmoko mengatakan, bahwa upaya yang dilakukan adalah salah satu bentuk ketegasan Pemerintah Kota Kediri untuk menyampaikan ke manajemen Bacchus Cafe.

“Sebelum melengkapi persyaratan atau izin yang lengkap jangan beroperasi dulu. Kemarin itu,  Bacchus Cafe mulai melakukan syukuran dan ada cek sound. Kegiatan kemarin tidak berbayar memang ada undangan khusus yang hadir di acara tersebut,” kata Agus Dwi Ratmoko, usai penutupan.

Pihaknya mendatangi Bacchus Cafe untuk tidak beroperasi dan menertibkan untuk karangan bunga yang terpasang di depan Kafe Bacchus, bisa diartikan sebagai bentuk grand opening.

“Dikhawatirkan kalau masyarakat yang tidak tahu Bacchus dikira sudah buka. Dan, hari ini dari tim Satpol PP Kota Kediri mengambil langkah membersihkan dan memasukkan karangan bunga ke dalam kafe,” ujarnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, bahwa untuk proses perizinan sendiri lewat by sistem dan OSS yang berkaitan dengan usaha kafe, rumah makan, kedai minuman dan minhol golongan A.

“Sedangkan, terkait izin penunjang lainnya. Seperti, izin tata ruang, izin lingkungan dan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang harus dilengkapi, “ujarnya.

Ditambahkan Agus, kalau proses perizinan sudah selesai dan dinyatakan lengkap baru boleh beroperasi. “Namun, kalau saat ini Bacchus sendiri tentang perizinan, kalau masih ada yang belum lengkap sebaiknya dilengkapi lebih dulu, ” tutup Agus.