FaktualNews.co

Terima uang Rp 25,6 miliar, Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka

Nasional     Dibaca : 678 kali Penulis:
Terima uang Rp 25,6 miliar, Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka
FaktualNews.co/Istimewa
Menteri Pemuda dan Olahrga Imam Nahrowi. ( Anton Raharjo - Anadolu Agency )

JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Demikian dilansir Anadolu Agency, Selasa (18/9/2019).

Selain menetapkan Menpora Imam Nahrawi, KPK juga menetapkan asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Menpora Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar.

“Dalam rentang waktu 2014 – 2018 Imam Nahrawi melalui asistennya menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar, dan pada 2016-2018, Imam juga meminta uang hingga total Rp 11,8 miliar,” tambah dia.

Uang tersebut diduga sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018, dan penerimaan lain yang berhubungan jabatan Nahrawi sebagai Menpora.

Dia menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain yang terkait.

Proses penyelidikan telah dilakukan sejak 25 Juni 2019, KPK juga telah memanggil Menpora sebanyak tiga kali namun tidak hadir.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh
Sumber
Anadolu Agency